LAPORAN PELAKSANAAN ANGKUTAN MUDIK/BALIK GRATIS 2017

PERHUBUNGAN.PONOROGO.GO.ID, PONOROGO :

DASAR HUKUM

1.)  Instruksi Presiden RI Nomor 3 tahun 2004 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu
2.) Keputusan kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur tanggal 21 Maret 2017 No. 551.21/1110/113.4/2017 tentang operasi angkutan lebaran 2017/1438 H.

Sambutan Wabup Ponorogo Drs. H. Soedjarno, MM dalam acara pelepasan arus balik bersama Dinas Perhubungan 2017

Ponorogo telah melaksanakan mudik balik gratis yang diselengarakan kemarin pada tanggal 22 sampai 23 untuk arus mudik dan tanggal 1 dan 2 juli untuk arus balik, bertujuan untuk secara dini mengantisipasi pelonjakan penumpang dengan menyiapkan armada tambahan/cadangan berjumlah 9 armada diantaranya adalah bis damri, jaya, dan juga restu dalam rangka memberikan pelayanan, kemudahan, keselamatan, rasa aman, nyaman dan lancar.

Dinas Perhubungan dengan instansi terkait menyelenggarakan Angkutan Lebaran 2017 dilakukan secara koordinasi dengan titik berat lokasi – lokasi daerah rawan laka, kemacetan, bencana alam,  dan konsentrasi pada bangkitan penumpang ( Terminal dan Sub Terminal ) dari data berikut telah didapati bahwa antusias warga Ponorogo sangat besar terutama bagi angkutan kota dalam Provinsi seperti Madiun, Pacitan, Trenggalek, Blitar, Surabaya, Kalianget, Probolinggo, dan Malang

Selain masyarakat dewasa yang notabenya bekerja diluar kota memilih untuk mudik bersama Dinas Perhubungan juga menjadi pilihan kawula muda mahasiswa yang sedang kuliah di berbagai kampus  diluar kota agenda tahunan ini akan selalu kami usahakan berdasarkan undang – undang dan ketentuan yang berlaku agar sedikit banyak dapat membantu masyarakat secara umum.(*)

Suasana kemeriahan mudik bersama Dinas Perhubungan