- UPT Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pemeriksaan teknis dan sertifikasi kelaikan jalan kendaraan bermotor serta pengendalian lalu lintas angkutan orang dan barang.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, UPT Pengujian Kendaraan Kendaraan Bermotor menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan program UPT Pengujian Kendaraan Bermotor;
b. pelayanan pemeriksaan teknis dan sertifikasi kelaikan jalan kendaraan bermotor;
c. pelayanan pengendalian lalu lintas angkutan orang dan barang;
d. pelaksanaan administrasi ketatausahaan yang meliputi urusan keuangan, kepegawaian, surat-menyurat dan perlengkapan; dan
e. pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Beranda UPT PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR