Seksi Angkutan Orang mempunyai tugas :
- Menyusun perencanaan, pengembangan dan evaluasi jaringan trayek dan penetapan kebutuhan angkutan orang;
- Menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan bahan pemberian ijin angkutan orang dan pengawasan penyelenggaraannya;
- Melaksanakan registransi dan inventarisasi jumlah armada angkutan darat.
- Memberikan rekomendasi ijin keagenan, pool kendaraan dan garasi angkutan umum;
- Memeberikan rekomendasi ijin usaha angkutan dalam trayek
- Melaksanakan pemungutan retribusi ijin trayek dan ijin operasi;
- Menyusun trayek angkutan pedesaan dan perkotaan
- Melaksanakan administasi dan pengawasan ijin usaha angkutan orang
- Menyiapkan bahan perencanaan wilayah operasi dan kebutuhan kendaraan untuk angkutan taksi;
- Melaksanakan perizinan operasi angkutan taksi; angkutan sewa dan rekomendasi angkutan pariwisata;
- Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penetapan tarif penumpang angkutan dalam kabupaten;
- Pelaksanaan pemberian rekomendasi ubah sifat dan ubah bentuk;
- Melaksanakan administrasi ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang angkutan orang;
- Melaksanakan operasional sub terminal; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Angkutan.