Seksi Perbengkelan

Seksi Perbengkelan Kendaraan Bermotor mempunyai tugas menyiapkan bahan bimbingan, perizinan bengkel umum serta pengaturan dan pengendalian susunan alat tambahan pada kendaraan penumpang umum.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Perbengkelan Kendaraan Bermotor menyelengarakan fungsi:

  • a. pelaksanaan inventarisasi bengkel umum dan pemantauan penyelenggaraan bengkel umum;
  • b. penyusunan laporan kegiatan perbengkelan kendaraan dan toko-toko spare part kendaraan;
  • c. penyiapan bahan pembinaan bengkel umum kendaraan bermotor;
  • d. pelaksanaan invertarisasi, pemantauan serta penyiapan bahan pembinaan toko peralatan (spare part) kendaraan bermotor;
  • e. penyiapan bahan pertimbangan tentang  ketentuan persyaratan teknis dan kelengkapan kendaraan tidak bermotor;
  • f. pelaksanaan perizinan usaha bengkel umum kendaraan bermotor;
  • g. pelaksanaan perizinan / pangaturan dan pengawasan susunan tambahan pada kendaraan penumpang umum;
  • f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perbengkelan kendaraan bermotor; dan
  • i. pelaksanaan tuugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala bidang Sarana dan Prasarana Transportasi;