Sekretariat mempunyai tugas koordinasi penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, administrasi umum, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga dinas dan pelayanan administrasi.
Sekretariat mempunyai fungsi :
- Pengkoordinasian dalam penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu;
- Pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
- Pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan dan kepustakaan Dinas;
- Penghimpunan dan penyusunan data informasi, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Dinas;
- Pengelolaan asset dan perlengkapan Dinas;
- Penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan Dinas;
- Pengumpulan bahan dan pelaksanaan peningkatan kinerja organisasi Dinas; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.