Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas koordinasi penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, administrasi umum, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga dinas dan pelayanan administrasi.

Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. Pengkoordinasian dalam penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu;
  2. Pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
  3. Pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan dan kepustakaan Dinas;
  4. Penghimpunan dan penyusunan data informasi, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Dinas;
  5. Pengelolaan asset dan perlengkapan Dinas;
  6. Penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan Dinas;
  7. Pengumpulan bahan dan pelaksanaan peningkatan kinerja organisasi Dinas; dan
  8. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.