Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :

  1. Pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Dinas;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan waskat;
  3. Pelaksanaan urusan rumah tangga dan keamanan kantor;
  4. Pengelolaan dan pembinaan administrasi umum dan ketatalaksanaan di lingkungan Dinas;
  5. Penyusunan rencana, pengelolaan dan perawatan perlengkapan kantor;
  6. Penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan dinas;
  7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Sekretaris Dinas