Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
- Pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Dinas;
- Penyiapan bahan pelaksanaan waskat;
- Pelaksanaan urusan rumah tangga dan keamanan kantor;
- Pengelolaan dan pembinaan administrasi umum dan ketatalaksanaan di lingkungan Dinas;
- Penyusunan rencana, pengelolaan dan perawatan perlengkapan kantor;
- Penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan dinas;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Sekretaris Dinas