Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor
Dasar Hukum
- – Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- – Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi;
- – Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
- – Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor;
- – Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Persyaratan
- Persyaratan Administratif :
- 1. Mengisi Formulir Permohonan
- 2. Tanda Bukti Lulus Uji yang lama
- 3. Tanda jati diri pemilik kendaraan (KTP Pemilik Kendaraan)
- 4. Mengisi Formulir Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kendaraan
- 5. Foto copy STNK
- 6. Foto copy STUK
- Persyaratan Teknis :
- – Kelengkapan peralatan dan perlengkapan kendaraan
- – Kendaraan laik jalan