1. Pelayanan Perizinan Angkutan Umum
a. Dasar Hukum
- – Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- – Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;
- – Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003 tentangPenyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
- – Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.
b. Persyaratan
a. Persyaratan Administratif:
1) Surat izin usaha angkutan;
2) Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek;
3) Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sesuai domisili perusahaan;
4) Foto copy Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor;
5) Gambar lokasi dan bangunan fasilitas penyimpanan atau pool kendaraan bermotor;
6) Surat keterangan kepemilikan atau penguasaan fasilitas penyimpanan atau pool kendaraan bermotor;
7) Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
8) Surat keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia;
9) Surat keterangan komitmen usaha mengenai jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang akan diterapkan.
b. Persyaratan Teknis:
1) Jalur trayek yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan (perbandingan antara jumlah kendaraan dengan jumlah penumpang tidak melebihi 70%);
2) Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang baik.
c. Besarnya Tarif/Biaya Pelayanan
d. Waktu Penyelesaian
- – Trayek Baru : 4 hari kerja
- – Perpanjangan : 1 hari kerja
e. Prosedur Pelayanan
f. Spesifikasi Produk/Hasil Pelayanan
- – Surat Keputusan Izin Trayek
- – Kartu Pengawasan
- – Izin Insidentil
- – Izin Operasi
g. Kompetensi Petugas yang terlibat dalam Proses Pemberian Pelayanan
- – Jumlah SDM yang dibutuhkan : 4 orang
- – Kompetensi yang harus dimiliki : Mempunyai pengetahuan dasar tentang manajemen angkutan orang dan perizinan, bersikap tegas dan ramah, serta menguasai pengoperasian komputer.
- – Pendidikan : DIII / S1, Diklat Manajemen Angkutan Orang
h. Sarana dan Prasarana yang disediakan :
- – Mesin Ketik
- – Komputer dan printer
- – Tempat tunggu
- – Kamar Mandi / WC