Perijinan Angkutan Umum

1. Pelayanan Perizinan Angkutan Umum

a. Dasar Hukum

  • – Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • –  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;
  • –  Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003 tentangPenyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
  • – Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.

b. Persyaratan

 a. Persyaratan Administratif:
1) Surat izin usaha angkutan;
2) Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin trayek;
3) Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sesuai domisili perusahaan;
4) Foto copy Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor;
5) Gambar lokasi dan bangunan fasilitas penyimpanan atau pool kendaraan bermotor;
6) Surat keterangan kepemilikan atau penguasaan fasilitas penyimpanan atau pool kendaraan bermotor;
7) Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
8) Surat keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia;
9) Surat keterangan komitmen usaha mengenai jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang akan diterapkan.

b. Persyaratan Teknis:
1) Jalur trayek yang dimohon masih memungkinkan untuk penambahan jumlah kendaraan (perbandingan antara jumlah kendaraan dengan jumlah penumpang tidak melebihi 70%);
2) Prioritas diberikan bagi perusahaan angkutan yang mampu memberikan pelayanan angkutan yang baik.

c. Besarnya Tarif/Biaya Pelayanan

d. Waktu Penyelesaian

  • – Trayek Baru : 4 hari kerja
  • – Perpanjangan : 1 hari kerja

e. Prosedur Pelayanan

 

f. Spesifikasi Produk/Hasil Pelayanan

  • – Surat Keputusan Izin Trayek
  • – Kartu Pengawasan
  • – Izin Insidentil
  • – Izin Operasi

g. Kompetensi Petugas yang terlibat dalam Proses Pemberian Pelayanan

  • – Jumlah SDM yang dibutuhkan : 4 orang
  • – Kompetensi yang harus dimiliki : Mempunyai pengetahuan dasar tentang manajemen angkutan orang dan perizinan, bersikap tegas dan ramah, serta menguasai pengoperasian komputer.
  • – Pendidikan : DIII / S1, Diklat Manajemen Angkutan Orang

h. Sarana dan Prasarana yang disediakan :

  • – Mesin Ketik
  • – Komputer dan printer
  • – Tempat tunggu
  • – Kamar Mandi / WC