Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Pelaporan mempunyai tugas :
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan penyusunan anggaran keuangan Dinas ;
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan, pembukuan, perhitungan dan verifikasi serta perbendaharaan Dinas ;
- Pembayaran gaji pegawai di lingkungan Dinas ;
- Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas;
- Pengkoordinasian penyusunan perencanaan program dan penyelenggaraan tugas tugas bidang secara terpadu serta tugas pelayanan administrasi ;
- Penyelenggaraan inventarisasi kekayaan asset di lingkunganDinas;
- Penyusunan laporan pelaksanaan dan pencapaian kinerja program/kegiatan Dinas
- Penyiapan bahan pelaksanaan waskat;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas.