Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Pelaporan

 

Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Pelaporan  mempunyai tugas :

  1. Penyiapan bahan dan pelaksanaan penyusunan anggaran keuangan Dinas ;
  2. Pelaksanaan pengelolaan keuangan, pembukuan, perhitungan dan verifikasi serta perbendaharaan Dinas ;
  3. Pembayaran gaji pegawai di lingkungan Dinas ;
  4. Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas;
  5. Pengkoordinasian penyusunan perencanaan program dan penyelenggaraan tugas tugas bidang secara terpadu serta tugas pelayanan administrasi ;
  6. Penyelenggaraan inventarisasi kekayaan asset di lingkunganDinas;
  7. Penyusunan laporan pelaksanaan dan pencapaian kinerja program/kegiatan Dinas
  8. Penyiapan bahan pelaksanaan waskat;
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas.