Pengujian Kendaraan Bermotor

Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor

Dasar Hukum

  • – Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  • – Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi;
  • – Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
  • – Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor;
  • – Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Persyaratan

  • Persyaratan Administratif :
    1. 1. Mengisi Formulir Permohonan
    2. 2. Tanda Bukti Lulus Uji yang lama
    3. 3. Tanda jati diri pemilik kendaraan (KTP Pemilik Kendaraan)
    4. 4. Mengisi Formulir Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kendaraan
    5. 5. Foto copy STNK
    6. 6. Foto copy STUK
  • Persyaratan Teknis :
    • – Kelengkapan peralatan dan perlengkapan kendaraan
    • – Kendaraan laik jalan
BIAYA RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR KABUPATEN PONOROGO
ALUR DAN MEKANISME PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR KABUPATEN PONOROGO