Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2016/1437 H

ANGLEB

Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo bersama Dinas Intansi terkait menyelenggarakan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2016, dilaksanakan secara koordinasi dengan titik berat pada lokasi-lokasi daerah rawan laka, kemacetan, bencana alam dan konsentrasi bangkitan penumpang (terminal dan subterminal)

Hari Raya Idul Fitri Tahun 2016/1437 H diperkirakan jatuh pada tanggal 6-7 Juli 2016 oleh karena itu Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni 2016 (H-12) jam 00.00 WIB sampai dengan tanggal 14 Juli 2016 (H+7) jam 24.00 WIB. Adapun kebijakan penyelenggaraan angkutan lebaran diantaranya ialah peningkatan kwalitas pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan lebaran secara aman,nyaman,tertib, dan lancar dengan melakukan :

  1. Peningkatan sistem informasi dan komunikasi yang cepat dan akurat
  2. Melakukan Sosialisasi dan Publikasi atas kebijakan dalam penyelenggaraan angkutan lebaran
  3. Memberikan penjelasan kepada armada, angkutan dan penumpang tentang batas (atas) maksimal dan (bawah) minimal tarif penumpang
  4. Koordinasi satuan lalu lintas dalam pelasanaan ketertiban,keamanan,dan kelancaran lalu lintas, menyiapkan POS KOTIS
  5. Koordinasi Dinas Kesehatan, mempersiapkan dan memberikan pelayanan kesehatan pemudik dengan menempatkan petugas juga sarana dan prasarana kesehatan disetiap POS KOTIS

Untuk mendukung kelancaran lalu lintas pada masa angkutan lebaran mulai tanggal 1 Juli 2016 (H-5) pukul. 00.00 WIB s/d 10 Juli 2016 (H+3) pukul 24.00 WIB kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi antara lain; -kendaraan pengangkut bahan bangunan, -kendaraan tempelan (truk Tempel), Kereta Gandengan (truk Gandengan ), serta kontener dan kendaraan pengangkut barang lebih dari dua sumbu. Pelarangan kendaraan barang tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM dan BBG, bahan pokok dan ternak, Pupuk, susu murni dan barang antaran Pos. Penindakan atas pelanggaran ketentuan tersebut dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia mengacu kepada UU Nomor 22 TH.2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pada tahun yang lalu terjadi 21 ( dua puluh satu ) laka lantas, oleh karena itu dihimbau kepada masyarakat untuk saling berhati hati dan saling menjaga keselamatan berlalu lintas, juga dihimbau untuk tidak mengudarakan balon udara, balon udara harus ditali maksimal 25 m. Disampaikan pula untuk mudik gratis tahun ini disiapkan sejumlah 27 (duapuluh tujuh) Bus sedangkan arus balik Ponorogo-Surabaya disiapkan 10 (sepuluh) Bus, informasi lebih lanjut bisa menghubungi Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo.

Untuk besaran tarif Angkutan Lebaran Tahun 2016 sebagai berikut:

Download (PDF, 314KB)