DISHUB : PAKAI MASKER SEBELUM MASUK PONOROGO

PERHUBUNGAN.PONOROGO.GO.ID : Sosialisasi pemakaian masker telah dilaksanakan selama tiga hari berturut turut pagi dan sore, Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo bersama satgas penanganan covid-19 menindak lanjuti Surat Edaran Bupati nomor 440/1039/405.09/2020 tentang kewajiban masyarakat Ponorogo dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 dengan melakukan langkah – langkah sebagai berikut :

Menerapkan prinsip social distancing dengan menghindari kerumunan; Menerapkan prinsip physical distancing (menjaga jarak minimal 1 meter) dengan orang lain; Melakukan kebersihan tangan dengan cuci tangan memakai sabun jika tangan terlihat kotor atau menggunakan hand sanitizer jika tangan tidak terlihat kotor; Memakai masker jika keluar rumah dan melakukan kebersihan tangan setelah melepas atau membuang masker; Menerapkan etika batuk atau bersin; Mematuhi seluruh himbauan dan protokol yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam hal upaya penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Ponorogo;

Giat diawali dengan apel yang di ikuti oleh seluruh petugas gabungan dari Dishub, TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, bertempat di pendopo Aloon – Aloon  Ponorogo dilanjutkan dengan pembagian regu dari seluruh anggota ditempatkan di titik – titik lokasi penertiban.

Lokasi operasi masker hampir dijumpai di setiap jalur masuk kawasan kecamatan Ponorogo sehingga masyarakat yang hendak bepergian ke kecamatan kota dari berbagai arah akan mendapati pemeriksaan dari petugas, bagi pengendara atau masyarakat sekitar yang tidak memakai masker maka petugas tidak mengizinkan untuk memasuki wilayah kecamatan Ponorogo.

Dengan kembali memberikan pengarahan seperti sosialisasi yang dilakukan sebelumnya dengan sabar petugas meminta pengendara, atau masyarakat untuk menaati tata tertib ini sehingga penyebaran covid-19 bisa di kendalikan khususnya di daerah Ponorogo