POTONG PRAKTIK CALO, DISHUB SOSIALISASI PENDAFTARAN DI URUS SENDIRI MUDAH BIAYA MURAH

PERHUBUNGAN.PONOROGO.GO.ID : UPT PKB ( Unit Pelayanan Terpadu Pengujian Kendaraan Bermotor ) dibawah instansi Pemerintah Dinas Perhubungan Kab. Ponorogo disini dilaksanakan giat menguji, memeriksa komponen kendaraan bermotor, angkutan umum, pick up, truk, agar kendaraan lulus secara teknis dan layak di gunakan di jalan raya sesuai perundang undangan yang berlaku.

Kegiatan di pimpin langsung Kepala Dinas, bersama Bidang Pengendalian dan Operasi (16/12/2020). Bertempat di Pengujian Kendaraan Bermotor ( PKB ) Jl. Arif Rahman Hakim No. 08 dengan sasaran masyarakat pengemudi R4 yang datang dan hendak mengujikan kendaraannya diarahkan oleh anggota dalops lokasi tempat untuk parkir, tata cara singkat berserta persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan uji kir beberapa diantaranya yaitu fotokopi ktp, fotokopi stnk, dan buku uji/kartu uji yang telah habis masa berlakunya.

Dalam masa pandemi ini UPT PKB beserta petugas pengendalian dan operasi juga senantiasa mengingatkan kepada masyarakat luas akan prokes 3 M yaitu : Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan dan tidak akan di layani bila ada yang melanggar salah satu diantaranya.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk mengedukasi masyarakat mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa uji kir di urus sendiri ternyata sangat mudah, cepat, dan tidak ribet jika mengalami kesulitan bertanya kepada petugas adalah sebuah kewajaran dan petugas menjawab adalah sebuah kewajiban, mari berkerja sama potong praktik calo dengan tanya kepada petugas.