Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas

Mempunyai tugas menyiapkan perencanaan pengaturan lalu lintas, kebutuhan, pengadaan, penempatan, dan pemeliharaan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas di jalan kabupaten, jalan propinsi dan jalan nasional di ibukota kabupaten.

Dalam melaksanakan tugas manajemen rekayasa dan sarana lalu lintas menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun program dan menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di seksi manajemen rekayasa dan sarana prasarana lalu lintas.
  2. Merencanakan kebutuhan, pengadaan, penempatan dan pemeliharaan sarana prasarana keselamatan lalu lintas (rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas dan pagar pengaman) di jalan kabupaten, propinsi dan jalan nasional di ibukota kabupaten.
  3. Pelaksanaan pemantauan dan penilaian atas tingkat pelayanan jaringan jalan, meliputi volume lalu lintas jalan, tingkat kecepatan rata-rata, kecepatan maksimum dan minimum;
  4. Penyusunan ketentuan dan melakukan penilaian atas pelaksanaan kegiatan lalu lintas yang meliputi penetapan kecepatan maksimum dan minimum;
  5. Penyusunan ketentuan pengaturan sirkulasi arus lalu lintas dan pembatasan penggunaan jenis kendaraan tertentu;
  6. Pelaksanaan inventarisasi keadaan jaringan dan perlengkapan jalan;
  7. Menyelenggarakan penyusunan analisa dampak lalu lintas di jalan kabupaten dan pada tempat-tempat pelayanan umum.
  8. Melaksanakan kegiatan penyusunan kapasitas jalan kabupaten meliputi kondisi jaringan jalan, volume lalu lintas, kecepatan rata-rata dan lintas harian rata-rata (LHR).
  9. Menyelenggarakan survey lalu lintas pada ruas jalan dan persimpangan.
  10. Melaksanakan pengukuran unjuk kerja, tingkat pelayanan (level of service) pada ruas jalan dan persimpangan.
  11. Melaksanakan penilaian terhadap dampak lalu lintas pada tempat-tempat pelayanan umum
  12. Melaksanakan inventarisasi dan registrasi kelas jalan kabupaten
  13. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas; dan

Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas.