UPT PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

  1. UPT Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pemeriksaan teknis dan sertifikasi kelaikan jalan kendaraan bermotor serta pengendalian lalu lintas angkutan orang dan barang.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, UPT Pengujian Kendaraan Kendaraan Bermotor menyelenggarakan fungsi:
    a. perencanaan program UPT Pengujian Kendaraan Bermotor;
    b. pelayanan pemeriksaan teknis dan sertifikasi kelaikan jalan kendaraan bermotor;
    c. pelayanan pengendalian lalu lintas angkutan orang dan barang;
    d. pelaksanaan administrasi ketatausahaan yang meliputi urusan keuangan, kepegawaian, surat-menyurat dan perlengkapan; dan
    e. pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.