Pengujian Kendaraan Bermotor
- UPT Pengujian Kendaraan Bermotor mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pemeriksaan teknis dan sertifikasi kelaikan jalan kendaraan bermotor serta pengendalian lalu lintas angkutan orang dan barang.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, UPT Pengujian Kendaraan Kendaraan Bermotor menyelenggarakan fungsi:
- a. perencanaan programĀ UPT Pengujian Kendaraan Bermotor;
- b. pelayanan pemeriksaan teknis dan sertifikasi kelaikan jalan kendaraan bermotor;
- c. pelayanan pengendalian lalu lintas angkutan orang dan barang;
- d. pelaksanaan administrasi ketatausahaan yang meliputi urusan keuangan, kepegawaian, surat-menyurat dan perlengkapan; dan
- e. pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.