Perparkiran

Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir

  • a. Dasar Hukum
    • – Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;
    • – Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
    • – Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum;
    • – Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 95 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum;
    • – Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
  • b. Persyaratan
    • – Surat izin penyelenggaraan usaha parkir
    • – Surat izin pembangunan fasilitas parkir untuk umum
  • c. Biaya/Tarif Retribusi
  • d. Prosedur Pelayanan