Seksi Pengawasan dan Penertiban LLAJ mempunyai tugas :
- Menyiapkan program pengawasan dan penertiban LLAJ kabupaten
- Melaksanakan kegiatan koordinasi, pemantauan, pengendalian, pengawasan dan penertiban operasional lalu lintas dan angkutan;
- Melaksanakan penyidikan pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ);
- Melaksanakan penyidikan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor;
- Melaksanakan penyidikan terhadap kendaraan bermotor yang tidak/belum memiliki atau habis masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor
- Melaksanakan patroli secara sendiri dan atau terpadu dengan instansi terkait pada jaringan jalan kabupaten;
- Melaksanakan pengawalan bagi pejabat, tamu dan rombongan atau iring-iringan yang memerlukan pengawalan;
- Melaksanakan evaluasi, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Melaksanakan administrasi ketatausahaan data dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya