Bidang Angkutan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penertiban di bidang lalu lintas serta melaksanakan bimbingan keselamatan dan analisa daerah rawan kecelakaan lalu lintas.
Bidang pengendalian dan Operasional LLAJ mempunyai fungsi :
- Menyusun program, menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengendalian dan operasional LLAJ;
- Menyusun bahan rencana strategis, dan rencana kerja, dokumen dan anggaran Bidang Pengendalian Operasional sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Menyusun bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan pengendalian operasional lalu lintas dan angkutan;
- Melaksanakan kegiatan koordinasi, pemantauan, pengendalian, pengawasan dan penertiban operasional lalu lintas dan angkutan;
- Melaksanakan pemrosesan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan pembinaan teknis penyelenggaraan penertiban yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan;
- Menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas;
- Penelitian dan pelaporan kecelakaan lalu lintas di jalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan/atau yang menjadi isu kabupaten;
- Pengumpulan, pengolahan data, dan analisis kecelakaan lalu lintas;
- Melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran parkir;
- Melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan dan pengawalan (Turjawali);
- Melaksanakan evaluasi, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas Angkutan Jalan.