Bidang Pengendalian, Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Bidang Angkutan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penertiban di bidang lalu lintas serta melaksanakan bimbingan keselamatan dan analisa daerah rawan kecelakaan lalu lintas.

Bidang pengendalian dan Operasional LLAJ mempunyai fungsi :

  1. Menyusun program, menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengendalian dan operasional LLAJ;
  2. Menyusun bahan rencana strategis, dan rencana kerja, dokumen dan anggaran Bidang Pengendalian Operasional sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Menyusun bahan kebijakan, pedoman dan standar teknis  pelaksanaan pengendalian operasional lalu lintas dan angkutan;
  4. Melaksanakan kegiatan koordinasi, pemantauan, pengendalian, pengawasan dan penertiban operasional lalu lintas dan angkutan;
  5. Melaksanakan pemrosesan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Melaksanakan pembinaan teknis penyelenggaraan penertiban yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan;
  7. Menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas;
  8. Penelitian dan pelaporan kecelakaan lalu lintas di jalan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan/atau yang menjadi isu kabupaten;
  9. Pengumpulan, pengolahan data, dan analisis kecelakaan lalu lintas;
  10. Melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran parkir;
  11. Melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan dan pengawalan (Turjawali);
  12. Melaksanakan evaluasi, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  13. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas Angkutan Jalan.