TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 76 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perhubungan darat.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Perhubungan menyelenggarakan fungsi:

  • Merumuskan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan;
  • Penyelenggaraan,pengelolaan administrasi, dan urusan rumah tangga dinas;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan lembaga pemerintah/swasta yang berkaitan dengan lingkup tugas di bidang perhubungan;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati;