Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
- a. Dasar Hukum
- – Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;
- – Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- – Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum;
- – Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 95 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum;
- – Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
- b. Persyaratan
- – Surat izin penyelenggaraan usaha parkir
- – Surat izin pembangunan fasilitas parkir untuk umum
- c. Biaya/Tarif Retribusi
- d. Prosedur Pelayanan