Seksi Angkutan Barang dan Bongkar Muat mempunyai tugas :
- Penyusunan prakiraan kebutuhan / permintaan angkutan barang dan angkutan khusus dengan kendaraan umum;
- Pelaksanaan pemantauan penyelenggaraan angkutan barang dan angkutan khusus dengan kendaraan umum;
- Penyiapan bahan bimbingan ke pengusahaan angkutan barang dan angkutan khusus;
- Menyusun penetapan jaringan lintas angkutan barang pada jaringan jalan kabupaten
- Melaksanakan perizinan usaha angkutan barang;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang angkutan barang;
- Melaksanakan pengelolaan, pengawasan, pembinaan operasional bongkar muat barang dan penarikan retribusi di dalam terminal bongkar muat; dan
- Pelaksanaan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Angkutan.