Seksi Angkutan Barang

Seksi Angkutan Barang dan Bongkar Muat mempunyai tugas :

  1. Penyusunan prakiraan kebutuhan / permintaan angkutan barang dan angkutan khusus dengan kendaraan umum;
  2. Pelaksanaan pemantauan penyelenggaraan angkutan barang dan angkutan khusus dengan kendaraan umum;
  3. Penyiapan bahan bimbingan ke pengusahaan angkutan barang dan angkutan khusus;
  4. Menyusun penetapan jaringan lintas angkutan barang pada jaringan jalan kabupaten
  5. Melaksanakan perizinan usaha angkutan barang;
  6. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang angkutan barang;
  7. Melaksanakan pengelolaan, pengawasan, pembinaan operasional bongkar muat barang dan penarikan retribusi di dalam terminal bongkar muat; dan
  8. Pelaksanaan tugas–tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Angkutan.