Seksi Angkutan Orang

Seksi Angkutan Orang mempunyai tugas :

  1. Menyusun perencanaan, pengembangan dan evaluasi jaringan trayek dan penetapan kebutuhan angkutan orang;
  2. Menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan bahan pemberian ijin angkutan orang dan pengawasan penyelenggaraannya;
  3. Melaksanakan registransi dan inventarisasi jumlah armada angkutan darat.
  4. Memberikan rekomendasi ijin keagenan, pool kendaraan dan garasi angkutan umum;
  5. Memeberikan rekomendasi ijin usaha angkutan dalam trayek
  6. Melaksanakan pemungutan retribusi ijin trayek dan ijin operasi;
  7. Menyusun trayek angkutan pedesaan dan perkotaan
  8. Melaksanakan administasi dan pengawasan ijin usaha angkutan orang
  9. Menyiapkan bahan perencanaan wilayah operasi dan kebutuhan kendaraan untuk angkutan taksi;
  10. Melaksanakan perizinan operasi angkutan taksi; angkutan sewa dan rekomendasi angkutan pariwisata;
  11. Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penetapan tarif penumpang angkutan dalam kabupaten;
  12. Pelaksanaan pemberian rekomendasi ubah sifat dan ubah bentuk;
  13. Melaksanakan administrasi ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang angkutan orang;
  14. Melaksanakan operasional sub terminal; dan
  15. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Angkutan.