Seksi Perparkiran

Mempunyai tugas menyiapkan perencanaan penunjukan lokasi, pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemeliharaan fisik tempat parker.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Perparkiran menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana program, kegiatan dalam rangka pelaksanaan kebijakan teknis di bidangĀ  pengelolaan, penertiban dan pelayanan Perparkiran;
  2. Pengelola ketatalaksanaan dan pembinaan organisasi, administrasi umum kepegawaian dan keuangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran;
  3. Pelaksanaan, mengelola tugas ketatausahaan UPT Perparkiran;
  4. Pelaksanaan perijinan penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum;
  5. Penyiapan bahan koordinasi penentuan lokasi fasilitas parkir untuk umum;
  6. Pengoperasian fasilitas parkir untuk umum;
  7. Penyiapan bahan pengembangan dan pembinaan perparkiran;
  8. Pelaksanaan pengelolaan retribusi parkir;
  9. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perparkiran;