Mempunyai tugas menyiapkan perencanaan penunjukan lokasi, pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemeliharaan fisik tempat parker.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Perparkiran menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana program, kegiatan dalam rangka pelaksanaan kebijakan teknis di bidangĀ pengelolaan, penertiban dan pelayanan Perparkiran;
- Pengelola ketatalaksanaan dan pembinaan organisasi, administrasi umum kepegawaian dan keuangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran;
- Pelaksanaan, mengelola tugas ketatausahaan UPT Perparkiran;
- Pelaksanaan perijinan penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum;
- Penyiapan bahan koordinasi penentuan lokasi fasilitas parkir untuk umum;
- Pengoperasian fasilitas parkir untuk umum;
- Penyiapan bahan pengembangan dan pembinaan perparkiran;
- Pelaksanaan pengelolaan retribusi parkir;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perparkiran;