- UPT Terminal mempunyai tugas melaksanakan urusan teknis operasional di bidang pengelolaan Terminal Penumpang dan Barang.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaiamana dimaksud, UPT Terminal menyelenggarakan fungsi:
- a. perencanaan program UPT Terminal;
- b. melaksanakan operasional Terminal;
- c. pelaksanaan pungutan retribusi Terminal;
- d. pelaksanaan pengelolaan dan perawatan sarana dan prasarana Terminal;
- e. pelaksanaan kebersihan, pertamanan, penerangan dan kerapian terminal;
- f. pelaksanaan ketertiban dan keamanan Terminal;
- g. pelaksanaan administrasi ketatausahaan yang meliputi surat-menyurat, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan;
- h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan Terminal; dan
- i. pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.