Terminal Barang

Pelayanan Terminal Barang

Dasar Hukum :

  • – Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;
  • – Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan;
  • – Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jalan;
  • – Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
  • – Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Penggunaan Tempat Bongkar Muat Mobil Barang pada Terminal Barang/Cargo.

Persyaratan :

  • – Buku Uji yang masih berlaku;
  • – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku;
  • – Surat Pengantar pengiriman barang dari Pabrik/Gudang/Distributor.

Besarnya Tarif/Biaya Pelayanan

Tarif Terminal Barang
Sumber: Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Penggunaan Tempat Bongkar Muat Mobil Barang pada Terminal Barang/Cargo