Pelayanan Terminal Barang
Dasar Hukum :
- – Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;
- – Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan;
- – Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jalan;
- – Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
- – Keputusan Bupati Ponorogo Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Penggunaan Tempat Bongkar Muat Mobil Barang pada Terminal Barang/Cargo.
Persyaratan :
- – Buku Uji yang masih berlaku;
- – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku;
- – Surat Pengantar pengiriman barang dari Pabrik/Gudang/Distributor.
Besarnya Tarif/Biaya Pelayanan