Dalam mewujudkan visi dan misi Dinas Perhubungan ditetapkan tujuan yaitu:
1. Meningkatkan mutu pelayanan transportasi daerah untuk menjamin terlaksananya lalu lintas orang dan barang.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo menetapkan sasaran–sasaran
sebagai berikut:
- ¤ Tersedia dan terpeliharanya prasarana LLAJ sehingga dapat menekan tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan;
- ¤ Keamanan dan kenyamanan pengguna fasilitas terminal;
- ¤ Ketersediaan angkutan penumpang umum;
- ¤ Terpeliharanya alat pengujian kendaraan bermotor;
- ¤ Tersedianya sarana transportasi yang laik jalan dan ramah lingkungan.
2. Meningkatkan tersedianya sarana komunikasi dan informasi.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo menetapkan sasaran–sasaran
sebagai berikut:
- ¤ Kelancaran penyampaian informasi/masukan baik dari pemerintah maupun masyarakat dan sebaliknya;
- ¤ Peran serta dalam pameran pembangunan.