Seksi Bimbingan dan Keselamatan Lalu Lintas

Seksi Bimbingan dan Keselamatan lalu Lintas mempunyai fungsi :

  1. Melaksanakan penyiapan rencana, bimbingan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas
  3. Melaksanakan sosialisasi, bimbingan dan penyuluhan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat;
  4. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang bimbingan keselamatan lalu lintas;
  5. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional LLAJ.
  6. Melaksanakan pembinaan teknis penyelenggaraan penertiban yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan;