Seksi Bimbingan dan Keselamatan lalu Lintas mempunyai fungsi :
- Melaksanakan penyiapan rencana, bimbingan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten;
- Menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas
- Melaksanakan sosialisasi, bimbingan dan penyuluhan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang bimbingan keselamatan lalu lintas;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional LLAJ.
- Melaksanakan pembinaan teknis penyelenggaraan penertiban yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan;