Temu Wicana Angkutan Umum

DSCF0069Ponorogo – Rabu (23/03/2016). Bertempat di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo dilaksanakan rapat Temu Wicana dengan para pengelola angkutan umum, baik angkutan barang, orang maupun pariwisata. Acara ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan pada Program Peningkatan pelayanan angkutan kegiatan Temu wicana pengelola angkutan umum guna meningkatkan keselamatan penumpang. Materi yang disampaikan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan pasal 79 ayat 1 yaitu tentang Kewajiban berbadan hukum bagi penyedia jasa angkutan umum dan Permendagri Nomor 101 tahun 2014 tentang penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor. Narasumber Temu Wicana tersebut disampaikan oleh Wahjoedi, SH., M.Hum., Kepala Seksi Angkutan UPT LLAJ Madiun, Arum Nimbala, Kanit Regident Polres Ponorogo, M. Reny Damayanti, Kasi Perijinan Kantor KPPT Kabupaten Ponorogo, Setya Budi, SH., Notaris. Peserta Temu Wicana terdiri dari Pengelola/Pemilik PO (Perusahaan Otobus), Pemilik Angkutan Barang dan Pemilik Angkutan Pariwisata.