Arsip Tag: Headline

Mulai 1-10 Juli, Angkutan Barang Dilarang Beroperasi di Jalur Mudik

Angkutan Barang Dilarang Beroperasi di Jalur Mudik Foto: hubdat.dephub.go.id

Angkutan Barang Dilarang Beroperasi di Jalur Mudik Foto: hubdat.dephub.go.id

JAKARTA – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menerbitkan Surat Edaran No. 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, dan Penutupan Jembatan Timbang pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2016/1437 H. Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 8 Juni 2016.

“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan dan pelayanan bagi pengguna jalan, serta mendukung kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun 2016, sesuai dengan fokus kerja Kemenhub” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hemi Pamuraharjo, Kamis (9/6).

Disebutkan dalam surat tersebut, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi mulai 1 Juli (H-5) pukul 00.00 WIB sampai dengan 10 Juli (H+3) pukul 24.00 WIB.

Larangan tersebut berlaku pada jalan-jalan nasional (tol dan non tol) dan jalur wisata yang berada di 14 provinsi yaitu : Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Jenis angkutan barang yang dilarang beroperasi yaitu : kendaraan pengangut bahan bangunan; truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer; dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 (dua).

Larangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut : Bahan Bakar Minyak, hewan ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan ekspor impor, dan motor untuk angkutan mudik gratis.

“Untuk angkutan barang yang mengangkut air minum kemasan, dapat melakukan pengangkutan sebelum masa pelarangan, atau dapat tetap beroperasi pada masa tersebut dengan syarat menggunakan angkutan barang yang tidak lebih dari dua sumbu,” ujar Hemi.

Surat edaran tersebut mengatur pula penutupan jembatan timbang untuk beralih fungsi menjadi tempat istirahat bagi para pengguna jalan.

“Penutupan jembatan timbang mulai berlaku pada 29 Juni (H-7) pukul 00.00 WIB, sampai dengan 14 Juli (H+7) pukul 24.00 WIB,” terang Hemi.

Selain larangan operasional angkutan barang dan penutupan jembatan timbang, diatur pula mengenai pengaturan lalu lintas untuk kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran. Pengaturan dilakukan melalui manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi : pengendalian lalu lintas pada persimpangan, pengendalian lalu lintas pada ruas jalan, dan pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara.

Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan oleh, Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Kementerian PU PERA, dan dinas yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan provinsi, kabupaten atau kota.

“Jika ada pelanggaran terhadap larangan dan perintah tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku” tandas Hemi. (RDL/BU/SR/HP)

 

http://hubdat.dephub.go.id/berita/1810-kementerian-perhubungan-republik-indonesia-angkutan-barang-dilarang-beroperasi-di-jalur-mudik-ini-jadwalnya

Temu Wicana Angkutan Umum

DSCF0069Ponorogo – Rabu (23/03/2016). Bertempat di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo dilaksanakan rapat Temu Wicana dengan para pengelola angkutan umum, baik angkutan barang, orang maupun pariwisata. Acara ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan pada Program Peningkatan pelayanan angkutan kegiatan Temu wicana pengelola angkutan umum guna meningkatkan keselamatan penumpang. Materi yang disampaikan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan pasal 79 ayat 1 yaitu tentang Kewajiban berbadan hukum bagi penyedia jasa angkutan umum dan Permendagri Nomor 101 tahun 2014 tentang penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor. Narasumber Temu Wicana tersebut disampaikan oleh Wahjoedi, SH., M.Hum., Kepala Seksi Angkutan UPT LLAJ Madiun, Arum Nimbala, Kanit Regident Polres Ponorogo, M. Reny Damayanti, Kasi Perijinan Kantor KPPT Kabupaten Ponorogo, Setya Budi, SH., Notaris. Peserta Temu Wicana terdiri dari Pengelola/Pemilik PO (Perusahaan Otobus), Pemilik Angkutan Barang dan Pemilik Angkutan Pariwisata.

Operasi Penertiban Parkir dan PKL

IMG-20160311-WA0026Ponorogo – (17/03/2016). Kawasan Aloon-Aloon dan sekitarnya, utamanya di depan pintu masuk Kantor Bupati Ponorogo dan di depan Gedung DPRD Kabupaten Ponorogo menjadi perhatian penertiban. Untuk di area Jalan Aloon-Aloon Utara harus steril dari parkir dan PKL. Untuk penilaian Adipura titik-titik tersebut merupakan daerah yang menjadi permasalahan dalam penilaian Adipura dan hal tersebut merupakan kebijakan dari Bapak Bupati Ponorogo bahwa untuk keamanan dan ketertiban area Aloon-Aloon dan Kantor Bupati. Untuk itu beberapa hari kedepan ada pengamanan dan penertiban dari petugas untuk daerah-daerah tersebut.

Inspeksi Terminal Seloaji

IMG_20160315_094809Ponorogo – (15/03/2016). Dalam rangka pelaksanaan lanjutan Rehabilitasi Terminal Seloaji tahun anggaran 2016, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo didampingi oleh Kepalsa Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ponorogo melakukan inspeksi ke Terminal Seloaji. Secara keseluruhan pelaksanaan Rehabilitasi Terminal Seloaji sudah mencapai tahap akhir yang mana perlu adanya perbaikan-perbaikan dan penyelesaian akhir di beberapa titik. Untuk itu direncanakan untuk tahun 2016 ini ada alokasi dana untuk Rehabilitasi Terminal Seloaji dari APBD dan APBN, sehingga diharapkan Terminal yang direncananya pada akhir tahun ini akan sudah diresmikan oleh Kementerian dapat terselesaikan dan siap dioperasikan.