Arsip Tag: Mudik

MUDIK DAN BALIK GRATIS BERSAMA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN PONOROGO 2018

PERHUBUNGAN.PONOROGO.GO.ID, : Fenomena mudik dan arus balik menjadi hal yang unik di bulan ramadhan ini berbagai macam persiapan sudah di siapkan jauh hari sebelumnya mulai dari memesan tiket secara online maupun offline, namun perlu di ingat masyarakat luas bahwasanya padatnya arus balik dan arus mudik perlu adanya tindak lanjut berupa keamanan dan kenyamanan dalam berkendara karena berbagai macam transportasi berbondong – bondong pulang ke kampung atau balik ke kota berpotensi besar menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang harus kita hindari dengan selalu menjaga stamina dan juga disiplin menaati rambu – rambu lalu lintas.

untuk menekan angka kecelakaan di fenomena arus mudik dan balik di bulan ramadhan 2018 ini Dinas Perhubungan melaksanakan kegiatan rutin tahunan yaitu mengajak masyarakat luas untuk mudik bareng dengan puluhan armada untuk disini kami informasikan peta atau alur pendaftaran dan juga hal apa saja yang harus di persiapkan berupa berkas – berkas pendukung untuk mendapatkan tiket mudik/balik gratis bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo . Alur Pendaftaran sudah dibuka mulai tgl 21 mei 2018 di jelaskan sebagai berikut :


NB : untuk yang ingin mendaftar online klik link disini

untuk informasi lebih lanjut untuk datang ke kantor Dinas Perhubungan :
-Jl. Halim Perdana Kusuma No.12. Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur Indonesia
-Jl.Arif Rahman Hakim

atau hubungai whatsapp pengaduan dan bagian bidang angkutan :
-081337378080 ( whatsapp )
-085212418181 ( whatsapp )

LAPORAN PELAKSANAAN ANGKUTAN MUDIK/BALIK GRATIS 2017

PERHUBUNGAN.PONOROGO.GO.ID, PONOROGO :

DASAR HUKUM

1.)  Instruksi Presiden RI Nomor 3 tahun 2004 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu
2.) Keputusan kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur tanggal 21 Maret 2017 No. 551.21/1110/113.4/2017 tentang operasi angkutan lebaran 2017/1438 H.

Sambutan Wabup Ponorogo Drs. H. Soedjarno, MM dalam acara pelepasan arus balik bersama Dinas Perhubungan 2017

Ponorogo telah melaksanakan mudik balik gratis yang diselengarakan kemarin pada tanggal 22 sampai 23 untuk arus mudik dan tanggal 1 dan 2 juli untuk arus balik, bertujuan untuk secara dini mengantisipasi pelonjakan penumpang dengan menyiapkan armada tambahan/cadangan berjumlah 9 armada diantaranya adalah bis damri, jaya, dan juga restu dalam rangka memberikan pelayanan, kemudahan, keselamatan, rasa aman, nyaman dan lancar.

Dinas Perhubungan dengan instansi terkait menyelenggarakan Angkutan Lebaran 2017 dilakukan secara koordinasi dengan titik berat lokasi – lokasi daerah rawan laka, kemacetan, bencana alam,  dan konsentrasi pada bangkitan penumpang ( Terminal dan Sub Terminal ) dari data berikut telah didapati bahwa antusias warga Ponorogo sangat besar terutama bagi angkutan kota dalam Provinsi seperti Madiun, Pacitan, Trenggalek, Blitar, Surabaya, Kalianget, Probolinggo, dan Malang

Selain masyarakat dewasa yang notabenya bekerja diluar kota memilih untuk mudik bersama Dinas Perhubungan juga menjadi pilihan kawula muda mahasiswa yang sedang kuliah di berbagai kampus  diluar kota agenda tahunan ini akan selalu kami usahakan berdasarkan undang – undang dan ketentuan yang berlaku agar sedikit banyak dapat membantu masyarakat secara umum.(*)

Suasana kemeriahan mudik bersama Dinas Perhubungan

PREDIKSI PERTUMBUHAN PENUMPANG TRANSPORTASI UMUM MUDIK LEBARAN 2017

Sebentar lagi dalam hitungan bulan telah masuk bulan ramadhan dimana masyarakat indonesia beragama islam melaksanakan ibadah puasa dalam satu bulan disusul dengan merayakan hari raya idul fitri, sebagian besar masyarakat rela untuk berkumpul di kampung halaman bersama keluarga tercinta budaya inilah yang sering disebut dengan mudik, perpulangan masyarakat dari kota tempat bekerja menuju kampung halaman yang dilakukan secara serentak pada saat mendekati hari raya idul fitri

hal inilah yang harus diperhatikan sejak dini bagi para penduduk indonesia yang telah merencanakan untuk mudik agar dapat menjalaninya dengan nyaman dan selamat tentunya, oleh karena itu hadirnya dinas perhubungan di tengah masyarakat menjembatani para pengguna jalan dan juga transportasi umum ikut serta dalam memberikan kenyamanan dan juga keselamatan bagi rakyat indonesia umumnya dan bagi masyarakat ponorogo khususnya karena juga sebagian besar masyarakat ponorogo banyak yang ada di luar kota kami dinas perhubungan akan selalu mengupdate informasi terkini tentang mudik yang telah kami prediksi sebelumnya dari data data yang telah kami kumpulkan dari berbagai sumber berikut prediksi transportasi umum yang mendominasi arus mudik 2017

semoga dengan laporan di atas membantu para penduduk indonesia dalam menentukan pilihan mudik yang akan di pilih dengan berdasarkan informasi tersebut..

Mulai 1-10 Juli, Angkutan Barang Dilarang Beroperasi di Jalur Mudik

Angkutan Barang Dilarang Beroperasi di Jalur Mudik Foto: hubdat.dephub.go.id

Angkutan Barang Dilarang Beroperasi di Jalur Mudik Foto: hubdat.dephub.go.id

JAKARTA – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menerbitkan Surat Edaran No. 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, dan Penutupan Jembatan Timbang pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2016/1437 H. Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 8 Juni 2016.

“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan dan pelayanan bagi pengguna jalan, serta mendukung kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun 2016, sesuai dengan fokus kerja Kemenhub” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hemi Pamuraharjo, Kamis (9/6).

Disebutkan dalam surat tersebut, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi mulai 1 Juli (H-5) pukul 00.00 WIB sampai dengan 10 Juli (H+3) pukul 24.00 WIB.

Larangan tersebut berlaku pada jalan-jalan nasional (tol dan non tol) dan jalur wisata yang berada di 14 provinsi yaitu : Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Jenis angkutan barang yang dilarang beroperasi yaitu : kendaraan pengangut bahan bangunan; truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer; dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 (dua).

Larangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut : Bahan Bakar Minyak, hewan ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan ekspor impor, dan motor untuk angkutan mudik gratis.

“Untuk angkutan barang yang mengangkut air minum kemasan, dapat melakukan pengangkutan sebelum masa pelarangan, atau dapat tetap beroperasi pada masa tersebut dengan syarat menggunakan angkutan barang yang tidak lebih dari dua sumbu,” ujar Hemi.

Surat edaran tersebut mengatur pula penutupan jembatan timbang untuk beralih fungsi menjadi tempat istirahat bagi para pengguna jalan.

“Penutupan jembatan timbang mulai berlaku pada 29 Juni (H-7) pukul 00.00 WIB, sampai dengan 14 Juli (H+7) pukul 24.00 WIB,” terang Hemi.

Selain larangan operasional angkutan barang dan penutupan jembatan timbang, diatur pula mengenai pengaturan lalu lintas untuk kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran. Pengaturan dilakukan melalui manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi : pengendalian lalu lintas pada persimpangan, pengendalian lalu lintas pada ruas jalan, dan pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara.

Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan oleh, Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Kementerian PU PERA, dan dinas yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan provinsi, kabupaten atau kota.

“Jika ada pelanggaran terhadap larangan dan perintah tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku” tandas Hemi. (RDL/BU/SR/HP)

 

http://hubdat.dephub.go.id/berita/1810-kementerian-perhubungan-republik-indonesia-angkutan-barang-dilarang-beroperasi-di-jalur-mudik-ini-jadwalnya

Pemprov dan Dishub Siapkan 670 Bus Untuk Mudik Gratis

Foto: dishubllaj.jatimprov.go.id

Foto: dishubllaj.jatimprov.go.id

Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan Dan Lalu Lintas Angkutan Jalan
menyiapkan 670 bus gratis selama masa arus mudik dan balik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah. 130 bus diantaranya disiapkan dari pihak swasta.

Pihak swasta yang menyediakan bus gratis antara lain, Jasa Raharja 50 unit (2.750 penumpang), Radar Surabaya 25 bus (1.375 penumpang), Kadin Surabaya 15 bus (825 penumpang) dan Indomaret 40 bus (2.200 penumpang).

“Kalau ditotal maka dari 670 bus tersedia, mampu mengangkut 47.300 penumpang pada masa arus mudik dan balik khusus moda transportasi bus,” kata Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur, Dr Ir Wahid Wahyudi MT, Jumat (3/6/2016).

Dia merinci, angkutan mudik gratis yang disediakan dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Jatim sebanyak 510 bus, masing-masing 328 unit untuk arus mudik, dan sisanya 122 unit sebagai angkutan arus balik.

Selain itu, pihaknya juga menyediakan sebanyak 60 bus yang khusus difungsikan sebagai bus shuttle, yaitu pengangkut penumpang dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengarah ke Terminal Purabaya di Sidoarjo, begitu juga sebaliknya. “450 bus untuk arus mudik dan balik mampu mengangkut 24.750 penumpang, dan 60 bus shuttle kapasitasnya mencapai 13.750 penumpang,” ucapnya.

Dari APBD Pemkot/Pemkab, lanjut dia, disiapkan 30 bus dengan rincian 15 unit dari Pemkab Sidoarjo, 5 unit Pemkab Madiun, 4 unit Pemkab Tulungagung, serta 2 unit masing-masing dari Jember, Bondowoso dan Banyuwangi.

Berdasarkan kapasitas, total jumlah penumpang yang bisa diangkut 30 bus dari sejumlah Pemerintah Kabupaten penyedia bus adalah 1.650 penumpang.

Masa pendaftaran calon penumpang arus mudik dan balik menggunakan bus untuk tujuan berbagai daerah di Jatim di mulai pada 11 Juni hingga tiket habis di Kantor Dishub dan LLAJ Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Sedangkan untuk keberangkatan, masa arus mudik dilaksanakan 3-4 Juli 2016, kemudian arus balik pada 9-16 Juli 2016. (dishubllaj/jatimprov.go.id)