Arsip Tag: uji kir

PASTIKAN KENDARAAN BERKESALAMATAN, PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR KAB.PONOROGO LAKSANAKAN GIAT AKREDITASI

PERHUBUNGAN.PONOROGO.GO.ID : Unit Pelaksana Uji Kendaraan Bermotor berpengaruh penting dalam melaksanakan pengawasan, dan pengujian ( KIR ) demi menjamin keselamatan kendaraan laik jalan beroperasi dan berlalu – lintas. Oleh karena itu Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo melalui Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor yang bertempat di Jl. Arif Rahman Hakim No.8 selalu menjaga jenjang akreditasi.

Jumat ( 23/04/2021 ) akreditasi berkala dilaksanakan di UPT PKB oleh tim akreditasi yang berjumlah 4 orang diantaranya satu orang dari Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor ( IPKBI ), satu orang dari Badan Pengawas Transportasi Darat ( BPTD ), tiga orang dari Direktorat Sarana Transportasi Darat.

Dimulai dari pemeriksaan fungsi alat uji satu persatu, sesekali tim akreditasi memberikan pertanyaan terkait bidang keahlian penguji serasa melaksanakan sidang mendadak penguji menjawab dengan padat, singkat dan jelas. Di susul dengan pemeriksaan informasi pendukung seperti maklumat pelayanan, SOP (Standar Operasional Prosedur) , dan berbagai informasi publik tim akreditasi berkeliling hingga ruang tunggu.

Sertifikat akreditasi B yang berlaku selama 4 tahun ini akan terus di pertahankan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo melalui Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor dengan cara selalu menjaga dan meningkatkan akurasi teknis pengujian, kenyamanan pelayanan publik demi memastikan keselamatan berkendara angkutan umum dan angkutan niaga khususnya bagi masyarakat Ponorogo.

POTONG PRAKTIK CALO, DISHUB SOSIALISASI PENDAFTARAN DI URUS SENDIRI MUDAH BIAYA MURAH

PERHUBUNGAN.PONOROGO.GO.ID : UPT PKB ( Unit Pelayanan Terpadu Pengujian Kendaraan Bermotor ) dibawah instansi Pemerintah Dinas Perhubungan Kab. Ponorogo disini dilaksanakan giat menguji, memeriksa komponen kendaraan bermotor, angkutan umum, pick up, truk, agar kendaraan lulus secara teknis dan layak di gunakan di jalan raya sesuai perundang undangan yang berlaku.

Kegiatan di pimpin langsung Kepala Dinas, bersama Bidang Pengendalian dan Operasi (16/12/2020). Bertempat di Pengujian Kendaraan Bermotor ( PKB ) Jl. Arif Rahman Hakim No. 08 dengan sasaran masyarakat pengemudi R4 yang datang dan hendak mengujikan kendaraannya diarahkan oleh anggota dalops lokasi tempat untuk parkir, tata cara singkat berserta persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan uji kir beberapa diantaranya yaitu fotokopi ktp, fotokopi stnk, dan buku uji/kartu uji yang telah habis masa berlakunya.

Dalam masa pandemi ini UPT PKB beserta petugas pengendalian dan operasi juga senantiasa mengingatkan kepada masyarakat luas akan prokes 3 M yaitu : Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan dan tidak akan di layani bila ada yang melanggar salah satu diantaranya.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk mengedukasi masyarakat mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa uji kir di urus sendiri ternyata sangat mudah, cepat, dan tidak ribet jika mengalami kesulitan bertanya kepada petugas adalah sebuah kewajaran dan petugas menjawab adalah sebuah kewajiban, mari berkerja sama potong praktik calo dengan tanya kepada petugas.