Dinas Perhubungan bersama Satlantas Kab. Ponorogo dan DPPKAD Kab. Ponorogo melaksanakan uji coba e–Parking di 5 titik parkir tepi jalan umum Jalan Hos Cokro Aminoto pada Senin, 22 Mei 2023.
Parkir tepi jalan umum menyimpan berbagai macam permasalahan yang sampai sekarang masih dalam proses pembenahan, diantaranya transparasi pembayaran biaya parkir dilakukan oleh beberapa oknum petugas parkir dan tingkat kedisiplinan dalam penyetoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) masih kurang. Sebagaimana diketahui bahwa sesuai Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 63 Ayat 2, parkir tepi jalan umum berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pemanfaatan kemajuan teknologi untuk pengembangan inovasi, Dinas Perhubungan Bidang Sarana dan Prasarana Seksi Perparkiran melakukan penerapan sistem baru yaitu e–parking dengan berkolaborasi bersama tim dari Universitas Muhammadiyah Kab. Ponorogo untuk mewujudkan sistem ini. Dengan adanya e-Parking, proses pencetakan karcis, pemantauan turn over kendaraan, jumlah kendaraan dalam 1 hari di satu lokasi parkir, semuanya dapat di ketahui secara real time dari dalam dashboard aplikasi sehingga hal ini akan sangat berguna untuk Dinas Perhubungan dalam melakukan monitoring dan evaluasi.
Rencananya, uji coba e-Parking akan dilaksanakan selama 4 hari per minggu dengan ketentuan 2 hari kerja dan 2 hari pada saat akhir pekan selama satu bulan kedepan di 5 titik parkir di Jalan Hos Cokro Aminoto. Selama proses uji coba berlangsung, Dinas Perhubungan khususnya Seksi Perparkiran akan terus melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan. Sejauh ini, salah satu permasalahan yang muncul adalah petugas parkir masih belum bisa beradaptasi dengan inovasi ini. Beberapa juru parkir menyatakan belum sepenuhnya setuju terkait penerapan e-Parking, namun tim akan terus berusaha melakukan perbaikan dan penyesuaian agar program ini dapat berjalan optimal sesuai dengan apa yang diinginkan.
Diharapkan dengan adanya e-Parking ini masyarakat tidak lagi mengeluh dan bertanya berapa besaran tarif parkir tepi jalan umum yang sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga dari hal tersebut akan menumbuhkan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat yang menggunakan jasa parkir dan penerimaan PAD dari sektor perpakiran akan semakin meningkat.














