Arsip Penulis: Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo

Petugas Dishub Ditabrak Pengendara Motor di Jalan Satu Arah

KECELAKAAN PETUGAS DISHUB_2

Pada tanggal 16 Mei 2016 lalu Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah menetapkan uji coba jalan satu arah tepatnya di Jalan Soekarno Hatta. Hal ini disosialisasikan langsung melalui siaran kelilng serta dipasangnya rambu-rambu larangan dan petunjuk satu arah disekitar area jalan satu arah. Pengawasan langsung dilakukan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Satlantas Polres Ponorogo dan jajaran terkait lainnya. Pengawasan dilakukan dengan harapan agar pengguna jalan dapat mengikuti aturan sesuai rambu-rambu yang telah dipasang.

Namun, hal ini tidak dilaksanakan oleh salah satu pengendara motor. Pairul (34), warga Desa Tajug Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo, melawan arus dan menabrak salah satu petugas. Adalah Supriyadi (36) petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo yang menjadi korbannya. Saat diwawancarai, Supriyadi menceritakan penabrak atas nama Pairul memang melawan arus dari simpang tiga ngepos, padahal disana sudah ada rambu larangan bagi semua kendaraan lewat dari arah Selatan ke Utara. Pairul juga sudah diperingatkan oleh juru parkir dan masyarakat di sekitar lokasi kejadian. Sampai didepan swalayan Surya, Supriyadi memberi arahan untuk kembali dan taat peraturan. Bukannya balik arah, Pairul justru langsung menabrak dirinya. “Alasannya rem blong, tapi setelah dicek sama teman-teman tidak blong,” katanya. Kemungkinan dikarenakan panik, penabrak hilang kendali.

Sampai saat, Supriyadi ini masih dirawat secara intensif di UGD RSU Aisyah Ponorogo. Dia menderita patah tulang kering kaki sebelah kiri. (Red)

Angkutan Balik Gratis 2016/1437H

 

balik gratis dishub ponorogo

 

Angkutan Balik Gratis 2016/1437H Dinas Perhubungan Ponorogo, rute Ponorogo – Suarabaya

10 BUS (550 orang)

Pelaksanaan
– Minggu, 10 Juli 2016 Jam 07.00 WIB
– Start Dinas Perhubungan Kab. Ponorogo

Pendaftaran :
– Tanggal 20 Juni 2016 s/d tiket habis
– Jam 08.00 s/d 13.00 WIB
– Lokasi: Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kab. Ponorogo
Jl. Arif Rahman Hakim No. 8 Ponorogo (Belakang Samsat)

Persyaratan:

  1. Foto copy KTP 1 lembar (untuk Perorangan)
  2. Foto copy KK 1 lembar (untuk Rombongan/Keluarga

Contact Person:

  1. AGOES POERWANTO  :  085 204 903 629
  2. BUDI UTOMO  :  082 234 977 217

Mulai 1-10 Juli, Angkutan Barang Dilarang Beroperasi di Jalur Mudik

Angkutan Barang Dilarang Beroperasi di Jalur Mudik Foto: hubdat.dephub.go.id

Angkutan Barang Dilarang Beroperasi di Jalur Mudik Foto: hubdat.dephub.go.id

JAKARTA – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menerbitkan Surat Edaran No. 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, dan Penutupan Jembatan Timbang pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2016/1437 H. Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 8 Juni 2016.

“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan dan pelayanan bagi pengguna jalan, serta mendukung kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun 2016, sesuai dengan fokus kerja Kemenhub” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hemi Pamuraharjo, Kamis (9/6).

Disebutkan dalam surat tersebut, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi mulai 1 Juli (H-5) pukul 00.00 WIB sampai dengan 10 Juli (H+3) pukul 24.00 WIB.

Larangan tersebut berlaku pada jalan-jalan nasional (tol dan non tol) dan jalur wisata yang berada di 14 provinsi yaitu : Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Jenis angkutan barang yang dilarang beroperasi yaitu : kendaraan pengangut bahan bangunan; truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer; dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 (dua).

Larangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut : Bahan Bakar Minyak, hewan ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan ekspor impor, dan motor untuk angkutan mudik gratis.

“Untuk angkutan barang yang mengangkut air minum kemasan, dapat melakukan pengangkutan sebelum masa pelarangan, atau dapat tetap beroperasi pada masa tersebut dengan syarat menggunakan angkutan barang yang tidak lebih dari dua sumbu,” ujar Hemi.

Surat edaran tersebut mengatur pula penutupan jembatan timbang untuk beralih fungsi menjadi tempat istirahat bagi para pengguna jalan.

“Penutupan jembatan timbang mulai berlaku pada 29 Juni (H-7) pukul 00.00 WIB, sampai dengan 14 Juli (H+7) pukul 24.00 WIB,” terang Hemi.

Selain larangan operasional angkutan barang dan penutupan jembatan timbang, diatur pula mengenai pengaturan lalu lintas untuk kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran. Pengaturan dilakukan melalui manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi : pengendalian lalu lintas pada persimpangan, pengendalian lalu lintas pada ruas jalan, dan pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara.

Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan oleh, Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Kementerian PU PERA, dan dinas yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan provinsi, kabupaten atau kota.

“Jika ada pelanggaran terhadap larangan dan perintah tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku” tandas Hemi. (RDL/BU/SR/HP)

 

http://hubdat.dephub.go.id/berita/1810-kementerian-perhubungan-republik-indonesia-angkutan-barang-dilarang-beroperasi-di-jalur-mudik-ini-jadwalnya

Jelang Lebaran, Kelaikan Bus AKAP Dan AKDP Akan Dipantau

LAIK BUS

Jelang Lebaran, Kelaikan Bus AKAP Dan AKDP Akan Dipantau

Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Jawa Timur meminta kepada seluruh pengelola terminal untuk memantau kelaikan  bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP). Peningkatan pengawasan itu dilakukan menjelangangkutan lebaran mendatang.

“Pengelola terminal harus memastikanseluruh bus layak jalan sebelum bus keluarterminal,” kata Kepala Bidang AngkutanJalan Dishub dan LLAJ Jawa Timur,Sumarsono, di sela-sela memimpin rapat koordinasi persiapan angkutan lebaran di Surabaya, Kamis (2/6).

Menurut Sumarsono, pengecekan ini sebenarnya harus rutin dilakukan, namun menjelang angkutan lebaran, pengecekan harus dilakukan lebih detail sehingga seluruh bus yang beroperasi memang laik jalan sebagai moda angkutan lebaran.

Terkait pengecekan ini, katanya, pihak Dishub dan LLAJ Jawa Timur juga telah mengirimkan edaran bagi seluruh bus untuk memenuhi standar kelaikan serta keamanan sebelum bus tersebut beroperasi jalan.

Standar keamanan itu, terangnya, diantaranya kondisi ban depan haruslah original tidak boleh kanisir, kemudian bus harus dilengkapi dengan martil atau pemukul kaca, kondisi rem ban haruslah baru, lampu sein nyala, spedo meter berfungsi, serta mesin haruslah dalam keadaan bagus.

“Jika bus tidak memenuhi standar ini maka pengelola terminal harus menghentikan dan baru bisa jalan jika ketentuan keselamatan telah dipenuhi,” kata Sumarsono.

Sementara itu, untuk memastikan kelaikan bus, secara serentak pada tanggal 13 Juni 2016 mendatang, Dishub Jawa Timur akan menggelar operasi besar-besaran di empat terminal yaitu Purabaya Bungurasih, Purbaya Madiun, Bayu Angga Probolinggo serta Arjosari Malang.(dishubllaj/jatimprov.go.id)

Pemprov dan Dishub Siapkan 670 Bus Untuk Mudik Gratis

Foto: dishubllaj.jatimprov.go.id

Foto: dishubllaj.jatimprov.go.id

Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan Dan Lalu Lintas Angkutan Jalan
menyiapkan 670 bus gratis selama masa arus mudik dan balik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah. 130 bus diantaranya disiapkan dari pihak swasta.

Pihak swasta yang menyediakan bus gratis antara lain, Jasa Raharja 50 unit (2.750 penumpang), Radar Surabaya 25 bus (1.375 penumpang), Kadin Surabaya 15 bus (825 penumpang) dan Indomaret 40 bus (2.200 penumpang).

“Kalau ditotal maka dari 670 bus tersedia, mampu mengangkut 47.300 penumpang pada masa arus mudik dan balik khusus moda transportasi bus,” kata Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur, Dr Ir Wahid Wahyudi MT, Jumat (3/6/2016).

Dia merinci, angkutan mudik gratis yang disediakan dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Jatim sebanyak 510 bus, masing-masing 328 unit untuk arus mudik, dan sisanya 122 unit sebagai angkutan arus balik.

Selain itu, pihaknya juga menyediakan sebanyak 60 bus yang khusus difungsikan sebagai bus shuttle, yaitu pengangkut penumpang dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengarah ke Terminal Purabaya di Sidoarjo, begitu juga sebaliknya. “450 bus untuk arus mudik dan balik mampu mengangkut 24.750 penumpang, dan 60 bus shuttle kapasitasnya mencapai 13.750 penumpang,” ucapnya.

Dari APBD Pemkot/Pemkab, lanjut dia, disiapkan 30 bus dengan rincian 15 unit dari Pemkab Sidoarjo, 5 unit Pemkab Madiun, 4 unit Pemkab Tulungagung, serta 2 unit masing-masing dari Jember, Bondowoso dan Banyuwangi.

Berdasarkan kapasitas, total jumlah penumpang yang bisa diangkut 30 bus dari sejumlah Pemerintah Kabupaten penyedia bus adalah 1.650 penumpang.

Masa pendaftaran calon penumpang arus mudik dan balik menggunakan bus untuk tujuan berbagai daerah di Jatim di mulai pada 11 Juni hingga tiket habis di Kantor Dishub dan LLAJ Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Sedangkan untuk keberangkatan, masa arus mudik dilaksanakan 3-4 Juli 2016, kemudian arus balik pada 9-16 Juli 2016. (dishubllaj/jatimprov.go.id)

Pembekalan dan Seleksi Pemilihan Pelajar Pelopor Tertib Lalu Lintas Kabupaten Ponorogo 2016

PELAJAR PELOPOR 2016_2

PONOROGO – Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo Senin (30/5/2016) menyelenggarakan pembekalan kepada 65 pelajar kelas XI SMA/Sederajat yang merupakan perwakilan dari berbagai SMA/Sederajat di wilayah Kabupaten Ponorogo. Acara yang diselenggarakan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Widodo Putro, S.Sos., S.KM., M.M. dengan menghadirkan narasumber Satlantas Polres Ponorogo Ipda. Yudi Kristiwan, S.H., Satuan Res Narkoba Polres Ponorogo Slamet Kari Wahono, S.H., dan Kabid Lalin Dinas Perhubungan Djunaedi S.H., M.H.

Widodo Putro, S.Sos., S.KM., M.M. dalam sambutan pengarahan diantaranya menyampaikan bahwa sebagian besar korban kecelakaan lalu lintas adalah usia produktif. Widodo berharap kepada para pelajar dan undangan pada acara ini untuk bisa tertib berlalu lintas, sekaligus menjadikan pelajar sebagai kader maupun teladan yang dapat mempengaruhi lingkungannya dalam tertib berlalu lintas.

Keesokannya, Selasa (31/5/2016), dilaksanakan Seleksi Pemilihan Pelopor Tertib Lalu Lintas di Tingkat Kabupaten Ponorogo oleh Tim Seleksi yang berasal dari Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, dan Polres Ponorogo. Hasil kegiatan ini Pemenang Peringkat I dan II akan dikirim untuk mengikuti Seleksi Pemilihan Pelajar Pelopor Tingkat Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada bulan Juli 2016,  yaitu atas nama Mochammad Ivan Adhkaksa P. (SMAN 1 Ponorogo) dan Danariyanto (SMAN 1 Badegan). (red)

Lomba AKUT Kabupaten Ponorogo Tahun 2016

Kegiatan Pemilihan dan Pemberian Penghargaan Sopir/Juru Mudi Awak Kendaraan Angkutan Umum Teladan Tahun 2016 dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016 bertempat di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo Jl. Halim Perdana Kusuma No. 12 Ponorogo. Kegiatan tersebut diikuti kurang lebih 40 peserta yang berasal dari perwakilan angkutan perdesaan, AKDP, AKAP, pariwisata, angkutan antar jemput, dan angkutan barang.

Acara dibuka oleh Bapak Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Widodo Putro, S.Sos., S.KM., M.M. Dalam sambutan pengarahannya, beliau menyampaikan harapan besar agar awak kendaraan umum dapat menjadi lebih profesional, disiplin dan bertanggungjawab sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya angkutan umum.

Kegiatan dibagi dalam dua sesi yaitu pembekalan dan pelaksanaan lomba/seleksi. Untuk pembekalan, Dishub Ponorogo menghadirkan 3 narasumber dari UPT LLAJ Madiun, Jasa Raharja, dan Satlantas Polres Ponorogo. Materi yang disampaikan narasumber antara lain meliputi: tata cara berlalu lintas yang baik; laik jalan kendaraan bermotor; informasi dan proses pengajuan penerimaan santunan; pelanggaran lalu lintas serta peran serta abdi yasa dalam mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Setelah dilaksanaakan penilaian hasil seleksi, ditetapkan Juara I Agus Martono (PO. Damri), Juara II Prima Wreda (Travel Perdana), dan Juara III Andik Muswita (PPAU Sawoo). Untuk Juara I dan II akan dikirim Lomba AKUT Tingkat Provinsi Jawa Timur yang rencana dilaksanakan pertengahan bulan Agustus di Surabaya.

Jalan Soekarno-Hatta diberlakukan Satu Arah

 

SSA SOE-HAT_2

Mulai besuk Senin (16 Mei 2016) Jalan Soekarno-Hatta diberlakukan Satu Arah dari utara (Simpang Empat Pasar Songgolangit) ke arah selatan yaitu sampai Simpang Tiga Ngepos. Diberlakukannya jalan satu arah ini merupakan upaya manajemen lalu lintas yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama Satlantas Polres Ponorogo untuk mengurai masalah kepadatan lalu lintas di sepanjang jalan Soekarno-Hatta yang merupakan kawasan pertokoan, sekolah, dan perbankan ini. Keputusan ini diambil setelah dilakukan kajian dan rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan/stakeholders dengan tujuan meningkatkan keselamatan dan keamanan lalu lintas di Kabupaten Ponorogo khususnya di kawasan perkotaan.

Guna mendukung diberlakukannya sistem satu arah tersebut, pada Simpang Tiga Ngepos dilakukan rekayasa lalu lintas dengan pengecilan ukuran bundarannya dan dipasang traffic light/ APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas). Sistem satu arah pada Jalan Soekarno-Hatta berdampak pada arah lalu lintas di Jalan Bhayangkara yang semula lalu lintas dua arah untuk roda dua dan satu arah untuk roda empat dari utara ke selatan, diubah menjadi satu arah dari selatan menuju utara bagi semua kendaraan.

Agar masyarakat mengetahui pemberlakuan sistem satu arah tersebut, dilakukan sosialisasi langsung melalui siaran kelilng serta dipasangnya rambu-rambu larangan dan petunjuk satu arah disekitar area jalan satu arah. Selain itu, juga dilakukan pengamanan langsung oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Satlantas Polres Ponorogo dan jajaran terkait lainnya. (Red)