Arsip Kategori: Berita

Daftar Nama Peserta Sipencatar STTD TA 2016/2017 Yang Lolos Tes Tahap III (Kesehatan)

 

Berdasarkan hasil keputusan rapat Panitia Seleksi Penerimaan Calon Taruna Kementerian Perhubungan Tahun 2016 yang dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Juli 2016, peserta yang dinyatakan  LULUS  Tes Tahap III (Tes Kesehatan) adalah sebagaimana daftar terlampir klik disini.

Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus, wajib mengikuti tahapan seleksi Kesamaptaan dan Wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 1-4 Agustus 2016

 

Daftar Nama Peserta Sipencatar STTD TA 2016/2017 Yang Lolos Tes Tahap II (Psikotes)

DAFTAR NAMA PESERTA SELEKSI PENERIMAAN CALON TARUNA DIKLAT PEMBENTUKAN TAHUN AKADEMIK 2016/2017 YANG DINYATAKAN LULUS TAHAP II (PSIKOTES) DAPAT DILIHAT DI WEBSITE KEMENTERIAN PERHUBUNGAN dengan klik DISINI.

Bagi yang telah dinyatakan lulus, berhak mengikuti tahap selanjutnya yaitu Tes Kesehatan yang dilaksanakan pada tanggal 19-22 Juli 2016 dengan ketentuan sebagaimana diinformasikan pada masing-masing website lokasi seleksi. Khusus untuk Dinas Perhubungan, informasi pelaksanaan Tes Kesehatan langsung ke Kantor Dinas Perhubungan.

Informasi selengkapnya akan diumumkan lebih lanjut di website SIPENCATAR.

 

Pemberangkatan Balik Gratis 2016/1437 H

angkutan balik grattis dinas perhubngan ponorogo

Wakil Bupati Sudjarno didampingi Plt Kadishubkominfo Winarko Arief memberangkatan bus balik gratis

Wakil Bupati Ponorogo Drs.H. Soejarno.MM. di dampingi Plt.Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo berangkatkan 580 peserta balik gratis dengan tujuan Surabaya, dari kantor Samsat Ponorogo, Minggu(10/07/2016)

Peserta arus balik gratis diberangkatkan dari kantor Samsat Ponorogo menggunakan kendaraan 10 bus bantuan dari Propinsi Jawa Timur. Adapun maksud dan tujuan diselenggarakannya angkutan arus balik gratis Ponorogo Surabaya tersebut adalah membantu masyarakat Ponorogo yang kurang mampu yang berada dan bekerja di Surabaya juga untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas arus balik lebaran 1437 H/2016.

Drs.H.Soejarno.M.M. dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada para pemudik yang telah bertemu kembali dengan sanak famili keluarga yang ada di Ponorogo, dan selamat berangkat  balik kembali menuju  ke tempat bekerja, tempat aktifitas yaitu Surabaya. Semoga perjalanan balik ini berjalan dengan selamat tanpa aral suatu apapun. Wabup juga menyampaikan bahwa penyediaan angkutan penyelenggaraan arus balik gratis ini merupakan prakarsa Propinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo yang setiap tahun dengan kemampuan yang ada menyediakan kendaraan angkutan gratis, mudah mudahan dengan dukungan semuanya ini semua bisa berlanjut pada tahun tahun berikutnya, karena hal ini akan meringankan beban para peserta arus balik lebaran. (@dishubpo)

Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2016/1437 H

ANGLEB

Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo bersama Dinas Intansi terkait menyelenggarakan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2016, dilaksanakan secara koordinasi dengan titik berat pada lokasi-lokasi daerah rawan laka, kemacetan, bencana alam dan konsentrasi bangkitan penumpang (terminal dan subterminal)

Hari Raya Idul Fitri Tahun 2016/1437 H diperkirakan jatuh pada tanggal 6-7 Juli 2016 oleh karena itu Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni 2016 (H-12) jam 00.00 WIB sampai dengan tanggal 14 Juli 2016 (H+7) jam 24.00 WIB. Adapun kebijakan penyelenggaraan angkutan lebaran diantaranya ialah peningkatan kwalitas pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan lebaran secara aman,nyaman,tertib, dan lancar dengan melakukan :

  1. Peningkatan sistem informasi dan komunikasi yang cepat dan akurat
  2. Melakukan Sosialisasi dan Publikasi atas kebijakan dalam penyelenggaraan angkutan lebaran
  3. Memberikan penjelasan kepada armada, angkutan dan penumpang tentang batas (atas) maksimal dan (bawah) minimal tarif penumpang
  4. Koordinasi satuan lalu lintas dalam pelasanaan ketertiban,keamanan,dan kelancaran lalu lintas, menyiapkan POS KOTIS
  5. Koordinasi Dinas Kesehatan, mempersiapkan dan memberikan pelayanan kesehatan pemudik dengan menempatkan petugas juga sarana dan prasarana kesehatan disetiap POS KOTIS

Untuk mendukung kelancaran lalu lintas pada masa angkutan lebaran mulai tanggal 1 Juli 2016 (H-5) pukul. 00.00 WIB s/d 10 Juli 2016 (H+3) pukul 24.00 WIB kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi antara lain; -kendaraan pengangkut bahan bangunan, -kendaraan tempelan (truk Tempel), Kereta Gandengan (truk Gandengan ), serta kontener dan kendaraan pengangkut barang lebih dari dua sumbu. Pelarangan kendaraan barang tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM dan BBG, bahan pokok dan ternak, Pupuk, susu murni dan barang antaran Pos. Penindakan atas pelanggaran ketentuan tersebut dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia mengacu kepada UU Nomor 22 TH.2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pada tahun yang lalu terjadi 21 ( dua puluh satu ) laka lantas, oleh karena itu dihimbau kepada masyarakat untuk saling berhati hati dan saling menjaga keselamatan berlalu lintas, juga dihimbau untuk tidak mengudarakan balon udara, balon udara harus ditali maksimal 25 m. Disampaikan pula untuk mudik gratis tahun ini disiapkan sejumlah 27 (duapuluh tujuh) Bus sedangkan arus balik Ponorogo-Surabaya disiapkan 10 (sepuluh) Bus, informasi lebih lanjut bisa menghubungi Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo.

Untuk besaran tarif Angkutan Lebaran Tahun 2016 sebagai berikut:

Download (PDF, 314KB)

Daftar Nama Taruna STTD Yang Lolos Tes Potensi Akademik 2016/2017

DAFTAR NAMA PESERTA SELEKSI PENERIMAAN CALON TARUNA DIKLAT PEMBENTUKAN TAHUN AKADEMIK 2016/2017 YANG DINYATAKAN LULUS TES POTENSI AKADEMIK DAPAT DI DILIHAT DISINI ATAU DI KORAN SINDO TANGGAL 23 JUNI 2016 HALAMAN 11-14.

Bagi yang telah dinyatakan lulus, berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Psikotes pada tanggal 28-29 Juni 2016 di lokasi seleksi yang telah dipilih pada tahap pendaftaran. Ketentuan dan persyaratan saat psikotes antara lain :

  1. Membawa :

– Pensil HB;

– Kartu Identitas Diri (KTP/KK);

– Bukti Bayar Psikotes.

  1. Mengenakan :

– Kemeja;

– Celana/Rok Panjang berwarna gelap (bukan berbahan jeans).

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di lokasi seleksi.

 

https://sipencatar.dephub.go.id/pengumuman/daftar-nama-peserta-seleksi-penerimaan-calon-taruna-diklat-pembentukan-tahun-akademik-20162017-yang-dinyatakan-lulus-tes-potensi-akademik-9

Petugas Dishub Ditabrak Pengendara Motor di Jalan Satu Arah

KECELAKAAN PETUGAS DISHUB_2

Pada tanggal 16 Mei 2016 lalu Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah menetapkan uji coba jalan satu arah tepatnya di Jalan Soekarno Hatta. Hal ini disosialisasikan langsung melalui siaran kelilng serta dipasangnya rambu-rambu larangan dan petunjuk satu arah disekitar area jalan satu arah. Pengawasan langsung dilakukan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Satlantas Polres Ponorogo dan jajaran terkait lainnya. Pengawasan dilakukan dengan harapan agar pengguna jalan dapat mengikuti aturan sesuai rambu-rambu yang telah dipasang.

Namun, hal ini tidak dilaksanakan oleh salah satu pengendara motor. Pairul (34), warga Desa Tajug Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo, melawan arus dan menabrak salah satu petugas. Adalah Supriyadi (36) petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo yang menjadi korbannya. Saat diwawancarai, Supriyadi menceritakan penabrak atas nama Pairul memang melawan arus dari simpang tiga ngepos, padahal disana sudah ada rambu larangan bagi semua kendaraan lewat dari arah Selatan ke Utara. Pairul juga sudah diperingatkan oleh juru parkir dan masyarakat di sekitar lokasi kejadian. Sampai didepan swalayan Surya, Supriyadi memberi arahan untuk kembali dan taat peraturan. Bukannya balik arah, Pairul justru langsung menabrak dirinya. “Alasannya rem blong, tapi setelah dicek sama teman-teman tidak blong,” katanya. Kemungkinan dikarenakan panik, penabrak hilang kendali.

Sampai saat, Supriyadi ini masih dirawat secara intensif di UGD RSU Aisyah Ponorogo. Dia menderita patah tulang kering kaki sebelah kiri. (Red)

Angkutan Balik Gratis 2016/1437H

 

balik gratis dishub ponorogo

 

Angkutan Balik Gratis 2016/1437H Dinas Perhubungan Ponorogo, rute Ponorogo – Suarabaya

10 BUS (550 orang)

Pelaksanaan
– Minggu, 10 Juli 2016 Jam 07.00 WIB
– Start Dinas Perhubungan Kab. Ponorogo

Pendaftaran :
– Tanggal 20 Juni 2016 s/d tiket habis
– Jam 08.00 s/d 13.00 WIB
– Lokasi: Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kab. Ponorogo
Jl. Arif Rahman Hakim No. 8 Ponorogo (Belakang Samsat)

Persyaratan:

  1. Foto copy KTP 1 lembar (untuk Perorangan)
  2. Foto copy KK 1 lembar (untuk Rombongan/Keluarga

Contact Person:

  1. AGOES POERWANTO  :  085 204 903 629
  2. BUDI UTOMO  :  082 234 977 217

Mulai 1-10 Juli, Angkutan Barang Dilarang Beroperasi di Jalur Mudik

Angkutan Barang Dilarang Beroperasi di Jalur Mudik Foto: hubdat.dephub.go.id

Angkutan Barang Dilarang Beroperasi di Jalur Mudik Foto: hubdat.dephub.go.id

JAKARTA – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menerbitkan Surat Edaran No. 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, dan Penutupan Jembatan Timbang pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2016/1437 H. Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 8 Juni 2016.

“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan dan pelayanan bagi pengguna jalan, serta mendukung kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun 2016, sesuai dengan fokus kerja Kemenhub” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hemi Pamuraharjo, Kamis (9/6).

Disebutkan dalam surat tersebut, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi mulai 1 Juli (H-5) pukul 00.00 WIB sampai dengan 10 Juli (H+3) pukul 24.00 WIB.

Larangan tersebut berlaku pada jalan-jalan nasional (tol dan non tol) dan jalur wisata yang berada di 14 provinsi yaitu : Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Jenis angkutan barang yang dilarang beroperasi yaitu : kendaraan pengangut bahan bangunan; truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer; dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 (dua).

Larangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut : Bahan Bakar Minyak, hewan ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan ekspor impor, dan motor untuk angkutan mudik gratis.

“Untuk angkutan barang yang mengangkut air minum kemasan, dapat melakukan pengangkutan sebelum masa pelarangan, atau dapat tetap beroperasi pada masa tersebut dengan syarat menggunakan angkutan barang yang tidak lebih dari dua sumbu,” ujar Hemi.

Surat edaran tersebut mengatur pula penutupan jembatan timbang untuk beralih fungsi menjadi tempat istirahat bagi para pengguna jalan.

“Penutupan jembatan timbang mulai berlaku pada 29 Juni (H-7) pukul 00.00 WIB, sampai dengan 14 Juli (H+7) pukul 24.00 WIB,” terang Hemi.

Selain larangan operasional angkutan barang dan penutupan jembatan timbang, diatur pula mengenai pengaturan lalu lintas untuk kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran. Pengaturan dilakukan melalui manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi : pengendalian lalu lintas pada persimpangan, pengendalian lalu lintas pada ruas jalan, dan pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara.

Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan oleh, Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Kementerian PU PERA, dan dinas yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan provinsi, kabupaten atau kota.

“Jika ada pelanggaran terhadap larangan dan perintah tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku” tandas Hemi. (RDL/BU/SR/HP)

 

http://hubdat.dephub.go.id/berita/1810-kementerian-perhubungan-republik-indonesia-angkutan-barang-dilarang-beroperasi-di-jalur-mudik-ini-jadwalnya