Arsip Kategori: ANGKUTAN

Pemberangkatan Balik Gratis 2016/1437 H

angkutan balik grattis dinas perhubngan ponorogo

Wakil Bupati Sudjarno didampingi Plt Kadishubkominfo Winarko Arief memberangkatan bus balik gratis

Wakil Bupati Ponorogo Drs.H. Soejarno.MM. di dampingi Plt.Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo berangkatkan 580 peserta balik gratis dengan tujuan Surabaya, dari kantor Samsat Ponorogo, Minggu(10/07/2016)

Peserta arus balik gratis diberangkatkan dari kantor Samsat Ponorogo menggunakan kendaraan 10 bus bantuan dari Propinsi Jawa Timur. Adapun maksud dan tujuan diselenggarakannya angkutan arus balik gratis Ponorogo Surabaya tersebut adalah membantu masyarakat Ponorogo yang kurang mampu yang berada dan bekerja di Surabaya juga untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas arus balik lebaran 1437 H/2016.

Drs.H.Soejarno.M.M. dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada para pemudik yang telah bertemu kembali dengan sanak famili keluarga yang ada di Ponorogo, dan selamat berangkat  balik kembali menuju  ke tempat bekerja, tempat aktifitas yaitu Surabaya. Semoga perjalanan balik ini berjalan dengan selamat tanpa aral suatu apapun. Wabup juga menyampaikan bahwa penyediaan angkutan penyelenggaraan arus balik gratis ini merupakan prakarsa Propinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo yang setiap tahun dengan kemampuan yang ada menyediakan kendaraan angkutan gratis, mudah mudahan dengan dukungan semuanya ini semua bisa berlanjut pada tahun tahun berikutnya, karena hal ini akan meringankan beban para peserta arus balik lebaran. (@dishubpo)

Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2016/1437 H

ANGLEB

Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo bersama Dinas Intansi terkait menyelenggarakan Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2016, dilaksanakan secara koordinasi dengan titik berat pada lokasi-lokasi daerah rawan laka, kemacetan, bencana alam dan konsentrasi bangkitan penumpang (terminal dan subterminal)

Hari Raya Idul Fitri Tahun 2016/1437 H diperkirakan jatuh pada tanggal 6-7 Juli 2016 oleh karena itu Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni 2016 (H-12) jam 00.00 WIB sampai dengan tanggal 14 Juli 2016 (H+7) jam 24.00 WIB. Adapun kebijakan penyelenggaraan angkutan lebaran diantaranya ialah peningkatan kwalitas pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan lebaran secara aman,nyaman,tertib, dan lancar dengan melakukan :

  1. Peningkatan sistem informasi dan komunikasi yang cepat dan akurat
  2. Melakukan Sosialisasi dan Publikasi atas kebijakan dalam penyelenggaraan angkutan lebaran
  3. Memberikan penjelasan kepada armada, angkutan dan penumpang tentang batas (atas) maksimal dan (bawah) minimal tarif penumpang
  4. Koordinasi satuan lalu lintas dalam pelasanaan ketertiban,keamanan,dan kelancaran lalu lintas, menyiapkan POS KOTIS
  5. Koordinasi Dinas Kesehatan, mempersiapkan dan memberikan pelayanan kesehatan pemudik dengan menempatkan petugas juga sarana dan prasarana kesehatan disetiap POS KOTIS

Untuk mendukung kelancaran lalu lintas pada masa angkutan lebaran mulai tanggal 1 Juli 2016 (H-5) pukul. 00.00 WIB s/d 10 Juli 2016 (H+3) pukul 24.00 WIB kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi antara lain; -kendaraan pengangkut bahan bangunan, -kendaraan tempelan (truk Tempel), Kereta Gandengan (truk Gandengan ), serta kontener dan kendaraan pengangkut barang lebih dari dua sumbu. Pelarangan kendaraan barang tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut BBM dan BBG, bahan pokok dan ternak, Pupuk, susu murni dan barang antaran Pos. Penindakan atas pelanggaran ketentuan tersebut dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia mengacu kepada UU Nomor 22 TH.2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pada tahun yang lalu terjadi 21 ( dua puluh satu ) laka lantas, oleh karena itu dihimbau kepada masyarakat untuk saling berhati hati dan saling menjaga keselamatan berlalu lintas, juga dihimbau untuk tidak mengudarakan balon udara, balon udara harus ditali maksimal 25 m. Disampaikan pula untuk mudik gratis tahun ini disiapkan sejumlah 27 (duapuluh tujuh) Bus sedangkan arus balik Ponorogo-Surabaya disiapkan 10 (sepuluh) Bus, informasi lebih lanjut bisa menghubungi Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo.

Untuk besaran tarif Angkutan Lebaran Tahun 2016 sebagai berikut:

Download (PDF, 314KB)

Daftar Nama Taruna STTD Yang Lolos Tes Potensi Akademik 2016/2017

DAFTAR NAMA PESERTA SELEKSI PENERIMAAN CALON TARUNA DIKLAT PEMBENTUKAN TAHUN AKADEMIK 2016/2017 YANG DINYATAKAN LULUS TES POTENSI AKADEMIK DAPAT DI DILIHAT DISINI ATAU DI KORAN SINDO TANGGAL 23 JUNI 2016 HALAMAN 11-14.

Bagi yang telah dinyatakan lulus, berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Psikotes pada tanggal 28-29 Juni 2016 di lokasi seleksi yang telah dipilih pada tahap pendaftaran. Ketentuan dan persyaratan saat psikotes antara lain :

  1. Membawa :

– Pensil HB;

– Kartu Identitas Diri (KTP/KK);

– Bukti Bayar Psikotes.

  1. Mengenakan :

– Kemeja;

– Celana/Rok Panjang berwarna gelap (bukan berbahan jeans).

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di lokasi seleksi.

 

https://sipencatar.dephub.go.id/pengumuman/daftar-nama-peserta-seleksi-penerimaan-calon-taruna-diklat-pembentukan-tahun-akademik-20162017-yang-dinyatakan-lulus-tes-potensi-akademik-9

Angkutan Balik Gratis 2016/1437H

 

balik gratis dishub ponorogo

 

Angkutan Balik Gratis 2016/1437H Dinas Perhubungan Ponorogo, rute Ponorogo – Suarabaya

10 BUS (550 orang)

Pelaksanaan
– Minggu, 10 Juli 2016 Jam 07.00 WIB
– Start Dinas Perhubungan Kab. Ponorogo

Pendaftaran :
– Tanggal 20 Juni 2016 s/d tiket habis
– Jam 08.00 s/d 13.00 WIB
– Lokasi: Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kab. Ponorogo
Jl. Arif Rahman Hakim No. 8 Ponorogo (Belakang Samsat)

Persyaratan:

  1. Foto copy KTP 1 lembar (untuk Perorangan)
  2. Foto copy KK 1 lembar (untuk Rombongan/Keluarga

Contact Person:

  1. AGOES POERWANTO  :  085 204 903 629
  2. BUDI UTOMO  :  082 234 977 217

Mulai 1-10 Juli, Angkutan Barang Dilarang Beroperasi di Jalur Mudik

Angkutan Barang Dilarang Beroperasi di Jalur Mudik Foto: hubdat.dephub.go.id

Angkutan Barang Dilarang Beroperasi di Jalur Mudik Foto: hubdat.dephub.go.id

JAKARTA – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menerbitkan Surat Edaran No. 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, dan Penutupan Jembatan Timbang pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2016/1437 H. Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 8 Juni 2016.

“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan dan pelayanan bagi pengguna jalan, serta mendukung kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun 2016, sesuai dengan fokus kerja Kemenhub” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hemi Pamuraharjo, Kamis (9/6).

Disebutkan dalam surat tersebut, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi mulai 1 Juli (H-5) pukul 00.00 WIB sampai dengan 10 Juli (H+3) pukul 24.00 WIB.

Larangan tersebut berlaku pada jalan-jalan nasional (tol dan non tol) dan jalur wisata yang berada di 14 provinsi yaitu : Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Jenis angkutan barang yang dilarang beroperasi yaitu : kendaraan pengangut bahan bangunan; truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer; dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 (dua).

Larangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut : Bahan Bakar Minyak, hewan ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan ekspor impor, dan motor untuk angkutan mudik gratis.

“Untuk angkutan barang yang mengangkut air minum kemasan, dapat melakukan pengangkutan sebelum masa pelarangan, atau dapat tetap beroperasi pada masa tersebut dengan syarat menggunakan angkutan barang yang tidak lebih dari dua sumbu,” ujar Hemi.

Surat edaran tersebut mengatur pula penutupan jembatan timbang untuk beralih fungsi menjadi tempat istirahat bagi para pengguna jalan.

“Penutupan jembatan timbang mulai berlaku pada 29 Juni (H-7) pukul 00.00 WIB, sampai dengan 14 Juli (H+7) pukul 24.00 WIB,” terang Hemi.

Selain larangan operasional angkutan barang dan penutupan jembatan timbang, diatur pula mengenai pengaturan lalu lintas untuk kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran. Pengaturan dilakukan melalui manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi : pengendalian lalu lintas pada persimpangan, pengendalian lalu lintas pada ruas jalan, dan pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara.

Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan oleh, Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Kementerian PU PERA, dan dinas yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan provinsi, kabupaten atau kota.

“Jika ada pelanggaran terhadap larangan dan perintah tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku” tandas Hemi. (RDL/BU/SR/HP)

 

http://hubdat.dephub.go.id/berita/1810-kementerian-perhubungan-republik-indonesia-angkutan-barang-dilarang-beroperasi-di-jalur-mudik-ini-jadwalnya

Jelang Lebaran, Kelaikan Bus AKAP Dan AKDP Akan Dipantau

LAIK BUS

Jelang Lebaran, Kelaikan Bus AKAP Dan AKDP Akan Dipantau

Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Jawa Timur meminta kepada seluruh pengelola terminal untuk memantau kelaikan  bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP). Peningkatan pengawasan itu dilakukan menjelangangkutan lebaran mendatang.

“Pengelola terminal harus memastikanseluruh bus layak jalan sebelum bus keluarterminal,” kata Kepala Bidang AngkutanJalan Dishub dan LLAJ Jawa Timur,Sumarsono, di sela-sela memimpin rapat koordinasi persiapan angkutan lebaran di Surabaya, Kamis (2/6).

Menurut Sumarsono, pengecekan ini sebenarnya harus rutin dilakukan, namun menjelang angkutan lebaran, pengecekan harus dilakukan lebih detail sehingga seluruh bus yang beroperasi memang laik jalan sebagai moda angkutan lebaran.

Terkait pengecekan ini, katanya, pihak Dishub dan LLAJ Jawa Timur juga telah mengirimkan edaran bagi seluruh bus untuk memenuhi standar kelaikan serta keamanan sebelum bus tersebut beroperasi jalan.

Standar keamanan itu, terangnya, diantaranya kondisi ban depan haruslah original tidak boleh kanisir, kemudian bus harus dilengkapi dengan martil atau pemukul kaca, kondisi rem ban haruslah baru, lampu sein nyala, spedo meter berfungsi, serta mesin haruslah dalam keadaan bagus.

“Jika bus tidak memenuhi standar ini maka pengelola terminal harus menghentikan dan baru bisa jalan jika ketentuan keselamatan telah dipenuhi,” kata Sumarsono.

Sementara itu, untuk memastikan kelaikan bus, secara serentak pada tanggal 13 Juni 2016 mendatang, Dishub Jawa Timur akan menggelar operasi besar-besaran di empat terminal yaitu Purabaya Bungurasih, Purbaya Madiun, Bayu Angga Probolinggo serta Arjosari Malang.(dishubllaj/jatimprov.go.id)

Pemprov dan Dishub Siapkan 670 Bus Untuk Mudik Gratis

Foto: dishubllaj.jatimprov.go.id

Foto: dishubllaj.jatimprov.go.id

Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan Dan Lalu Lintas Angkutan Jalan
menyiapkan 670 bus gratis selama masa arus mudik dan balik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah. 130 bus diantaranya disiapkan dari pihak swasta.

Pihak swasta yang menyediakan bus gratis antara lain, Jasa Raharja 50 unit (2.750 penumpang), Radar Surabaya 25 bus (1.375 penumpang), Kadin Surabaya 15 bus (825 penumpang) dan Indomaret 40 bus (2.200 penumpang).

“Kalau ditotal maka dari 670 bus tersedia, mampu mengangkut 47.300 penumpang pada masa arus mudik dan balik khusus moda transportasi bus,” kata Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur, Dr Ir Wahid Wahyudi MT, Jumat (3/6/2016).

Dia merinci, angkutan mudik gratis yang disediakan dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Jatim sebanyak 510 bus, masing-masing 328 unit untuk arus mudik, dan sisanya 122 unit sebagai angkutan arus balik.

Selain itu, pihaknya juga menyediakan sebanyak 60 bus yang khusus difungsikan sebagai bus shuttle, yaitu pengangkut penumpang dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengarah ke Terminal Purabaya di Sidoarjo, begitu juga sebaliknya. “450 bus untuk arus mudik dan balik mampu mengangkut 24.750 penumpang, dan 60 bus shuttle kapasitasnya mencapai 13.750 penumpang,” ucapnya.

Dari APBD Pemkot/Pemkab, lanjut dia, disiapkan 30 bus dengan rincian 15 unit dari Pemkab Sidoarjo, 5 unit Pemkab Madiun, 4 unit Pemkab Tulungagung, serta 2 unit masing-masing dari Jember, Bondowoso dan Banyuwangi.

Berdasarkan kapasitas, total jumlah penumpang yang bisa diangkut 30 bus dari sejumlah Pemerintah Kabupaten penyedia bus adalah 1.650 penumpang.

Masa pendaftaran calon penumpang arus mudik dan balik menggunakan bus untuk tujuan berbagai daerah di Jatim di mulai pada 11 Juni hingga tiket habis di Kantor Dishub dan LLAJ Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Sedangkan untuk keberangkatan, masa arus mudik dilaksanakan 3-4 Juli 2016, kemudian arus balik pada 9-16 Juli 2016. (dishubllaj/jatimprov.go.id)

Lomba AKUT Kabupaten Ponorogo Tahun 2016

Kegiatan Pemilihan dan Pemberian Penghargaan Sopir/Juru Mudi Awak Kendaraan Angkutan Umum Teladan Tahun 2016 dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016 bertempat di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo Jl. Halim Perdana Kusuma No. 12 Ponorogo. Kegiatan tersebut diikuti kurang lebih 40 peserta yang berasal dari perwakilan angkutan perdesaan, AKDP, AKAP, pariwisata, angkutan antar jemput, dan angkutan barang.

Acara dibuka oleh Bapak Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Widodo Putro, S.Sos., S.KM., M.M. Dalam sambutan pengarahannya, beliau menyampaikan harapan besar agar awak kendaraan umum dapat menjadi lebih profesional, disiplin dan bertanggungjawab sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya angkutan umum.

Kegiatan dibagi dalam dua sesi yaitu pembekalan dan pelaksanaan lomba/seleksi. Untuk pembekalan, Dishub Ponorogo menghadirkan 3 narasumber dari UPT LLAJ Madiun, Jasa Raharja, dan Satlantas Polres Ponorogo. Materi yang disampaikan narasumber antara lain meliputi: tata cara berlalu lintas yang baik; laik jalan kendaraan bermotor; informasi dan proses pengajuan penerimaan santunan; pelanggaran lalu lintas serta peran serta abdi yasa dalam mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Setelah dilaksanaakan penilaian hasil seleksi, ditetapkan Juara I Agus Martono (PO. Damri), Juara II Prima Wreda (Travel Perdana), dan Juara III Andik Muswita (PPAU Sawoo). Untuk Juara I dan II akan dikirim Lomba AKUT Tingkat Provinsi Jawa Timur yang rencana dilaksanakan pertengahan bulan Agustus di Surabaya.