Bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas

Bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas mempunyai tugas mengelola kebutuhan sarana prasarana keselamatan lalu lintas, melaksanakan manajemen rekayasa lalu lintas serta penerangan jalan dan fasilitas umum

Dalam melaksanakan tugas Bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas menyelenggarakan fungsi:

  1. Menyusun program, menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang lalu lintas.
  2. Menyelenggarakan perencanaan, pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan sarana prasarana keselamatan lalu lintas (rambu lalu lintas) dan fasilitas umum di jalan kabupaten;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja manajemen dan rekayasa lalu lintas serta fasilitas umum;
  4. Pelaksanaan perijinan penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parker untuk umum;
  5. Pelaksaaan pengelolaan retribusi parkir
  6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.