Bidang Angkutan mempunyai tugas melaksanakan manajemen, perencanaan, pembinaan, pengendalian, perizinan dan pengamanan angkutan orang, angkutan barang dan angkutan khusus.
Bidang Angkutan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan prakiraan kebutuhan/permintaan angkutan barang dan angkutan khusus dengan kendaraan umum;
- Pelaksanaan pemantauan penyelenggaraan angkutan barang dan angkutan khusus dengan kendaraan umum;
- Penyiapan bahan bimbingan kepengusahaan angkutan barang dan angkutan khusus;
- Penyiapan bahan penetapan tarip pengangkutan barang dan pengangkutan khusus dengan kendaraan umum sepanjang tidak ditetapkan tarip berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Penyusunan jaringan lintas angkutan barang;
- Pelaksanaan perizinan usaha angkutan barang;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang angkutan barang; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Angkutan.