Angkutan

Bidang Angkutan mempunyai tugas melaksanakan manajemen, perencanaan, pembinaan, pengendalian, perizinan dan pengamanan angkutan orang, angkutan barang dan angkutan khusus.

Bidang Angkutan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan prakiraan kebutuhan/permintaan angkutan barang dan angkutan khusus dengan kendaraan umum;
  2. Pelaksanaan pemantauan penyelenggaraan angkutan barang dan angkutan khusus dengan kendaraan umum;
  3. Penyiapan bahan bimbingan kepengusahaan angkutan barang dan angkutan khusus;
  4. Penyiapan bahan penetapan tarip pengangkutan barang dan pengangkutan khusus dengan kendaraan umum sepanjang tidak ditetapkan tarip berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Penyusunan jaringan lintas angkutan barang;
  6. Pelaksanaan perizinan usaha angkutan barang;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang angkutan barang; dan
  8. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Angkutan.